Nama : Yunita.Permatasari
NPM
: 28210788
Kelas : 4eb23
Contoh Kasus
PT
Selalang (Slulung) Prima Internasional
PT. Selalang Prima Internasional (PT SPI) adalah produsen
biji plastik. Pada tahun 2007, perusahaan ini mengajukan L/C impor gandum.
Seperti diungkapkan dalam surat kabar Tempo (Edisi :02/39,8 Maret 2010), pihak
Bank Indonesia memastikan impor gandum itu tak pernah terjadi. Juga tidak ada
aliran dana hasil penjualan barang yang diimpor. “Pembeli barangnya pun tidak
jelas,” katanya.
Aliran dana ini bermula ketika Bank Century memberikan
fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitor senilai 178 juta Dolar AS antara
November 2007 dan Oktober 2008. Selain PT Selalang Prima Internasional,
sembilan perusahaan lainnya adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT
Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi
Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy
Quantum. PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C sebesar 22,5 juta Dolar
AS.
Analisis Pihak-Pihak yang terkait
dalam kasus L/C PT.SPI :
1.Pembeli (importir) adalah Grains and Industrial Products
Trading PTE, Ltd bekerja sama dengan PT Selalang Prima International atas
transaksi bentulu condensate yang sudah disepakati sesuai kontrak pada tanggal
23 November 2007.
2.Penjual (eksportir) adalah PT Selalang Prima
International merupakan perusahaan yang bergerak pada usaha perdagangan dan
didirikan pada tanggal 2 November 1999 sesuai Akte Notaris No.3 dengan pemilik
Mukhamad Misbakhun dan Franky Ongko Wardoyo dengan jumlah kepemilikan
masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT Selalang Prima International
yaitu Franky Ongko Wardoyo sebagai Direktur dan Mukhamad Misbakhun sebagai
Komisaris. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa PT Selalang Prima
lnternational memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari
Bank Century dimana L/C yang diberikan didasarkan kepada instruksi dari Robert
Tantular (Pemegang Saham Bank Century) dan Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank
Century) sesuai keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan
dan berdasarkan informasi yang cukup mengagetkan karena PT Selalang tidak saja
berhasil mendapatkan fasilitas L/C dari Bank Century tetapi mendapatkan juga
dana talangan PMS dari LPS. Sebenarnya pemberian fasilitas L/C terhadap PT
Selalang tidak didukung oleh analisa dan prosedur yang komprehensif, khususnya
kemampuan/kondisi keuangan perusahaan, namun L/C tersebut telah mendapat
persetujuan dari Komite Kredit dan perjanjian kredit telah ditandatangani
secara notariat termasuk pengikatan jaminan (gadai deposito) sebesar USD4.5
juta pada tanggal 22 November 2007. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan
Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedornan Pelaksanaan Kredit Bank Century. Pada
saat jatuh tempo L/C tanggal 19 November 2008, PT Selalang Prima International
tidak mampu membayar kewajiban L/C sehingga Bank Century melakukan eksekusi
jaminan deposito sebesar USD4.5 juta. Pada tanggal 24 November 2008, Bank
Century dan PT Selalang Prima International melakukan restrukturisasi L/C.
3.Bank Eksportir yaitu Bank Century sebagai pihak yang
memberikan fasilitas L/C terhadap PT Selalang International menempatkan jaminan
(deposit) pada SNCB, Bahrain sebesar USD50 juta berupa US Treasury Strips dalam
rangka pembukaan L/C untuk PT Selalang Prima International. Jaminan (deposit)
Bank Century kepada Bank SNCB, Bahrain tersebut tidak sebanding dengan jaminan
(deposit) L/C yang diberikan oleh Debitur sebesar USD4.5 juta (atau 20% dari
plafond L/C). Jaminan Bank Century berupa US Treasury Strips sebesar USD50 juta
yang ditempatkan di SNCB Bahrain pada akhirnya dijual dengan nilai penjualan
sebesar USD24,62l,500 dan digunakan untuk pelunasan L/C PT Selalang Prima
International sebesar USD22,499,964.63 sedangkan sisanya ditransfer ke rekening
Nostro Bank Century di Standard Chartered Bank, New York. Penjualan US Treasury
Strips tersebut mengakibatkan terjadi kerugian yang harus ditanggung oleh Bank
Century sebesar USD25,378,500 atau ekuivalen Rp275.089 juta dan pada akhirnya
membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS. Bank Century juga
melakukan penyisihan (PPAP) atas L/C PT Selalang Prima International tersebut
sebesar USDI6.5 juta atau ekuivalen sebesar Rp179.850 juta dan pada akhirnya
membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS. Berdasarkan kondisi
tersebut, porsi PMS yang digunakan untuk menutup kerugian Bank Century dan
fasilitas L/C PT Selalang Prima International adalah sebesar Rp454.939 juta
terdiri dari kerugian atas penjualan US Treasury Strips untuk pelunasan L/C
kepada NCB Jeddah sebesar USD25,378,500 atau ekuivalen Rp275.089 juta dan
penyisihan (PPAP) atas L/C PT Selalang Prima International sebesar USD 16.5
juta atau ekuivalen Rp179.850 juta.
4.Bank Importir yaitu Saudi National Commercial Bank (SNCB)
Bahrain telah menerima jaminan berupa deposit dari Bank Century dalam rangka
pembukaan L/C terhadap PT Selalang International. Dalam Kondisi ini PT Selalang
tidak mampu dalam membayarkan L/C yang sudah jatuh tempo, lalu Bank Century
mengambil jaminan deposito yang ditempatkan pada SNCB Bahrain dan menjual
dengan nilai penjualan sebesar USD24,62l,500 untuk melunaskan L/C PT selalang
International pada Bank SNCB. Dan atas penjualan US Treasury Strips tersebut
kepada NCB Jeddah sebesar USD25,378,500 atau ekuivalen Rp275.089 juta mengalami
kerugian.
5.Barang yang diperjualbelikan yaitu biji plastik karena PT
Selalang Prima International perusahaan bergerak dalam bidang pengolahan biji
plastik.