Minggu, 11 Desember 2011

DIJUAL CEPAT Toshiba Satellite T135D-S1320 (bekas-jrg dipake-MULUS-RP.3800000)

Description Laptop Toshiba Satellite T135D-S1320 :
Configuration Athlon Neo 1600 MHz/13.3 in/3072 Mb/250 Gb/Non
1.Type Laptop
  • Length 12.6 inch (322.5 mm)
  • Width 8.7 inch (223 mm)
  • Height 1.3 inch (34.2 mm)
  • Weight 3.9 lbs (1.75 kg)
  • OS provided Win 7 Home Premium
2. PROCESSOR
  • CPU Athlon Neo
  • CPU Frequency 1600 Mhz
  • CPU Code MV-40
  • Chipset AMD M780G
3. RAM
  • Installed RAM 3072 Mb
  • Memory Type DDR2 800 MHz
  • Maximum RAM 8192 Mb
  • RAM Slots 2
4. DISPLAY
  • Display Size 13.3 Inches
  • Display Resolution 1366x768
  • Widescreen Yes
  • LED Backlight Yes
  • TV Tuner No
5. STORAGE
  • HDD 250 Gb (5400 rpm)
  • Hard drive type Standart
  • Serial ATA Bus Yes
  • Optical Storage None
  • Card Reader Yes
6. VIDEO
  • Graphics Processor ATI Mobility Radeon HD 3200
  • Video Memory SMA
7. NETWORKING & WIRELESS
  • LAN Support 100 Mbit/s
  • Wi-fi Yes
  • Wi-fi Type 802.11n

8. EXPANSION
  • Interfaces VGA (D-Sub), LAN, HDMI.
  • Express Card Slot No
 9. MISCELLANEOUS
  • Input Device Type Keyboard, Touchpad
  • Speakers Yes
  • Microphone Yes
  • Webcam Yes
  • Fingerprint Scanner No
  • Battery Capacity 5600 mAh 



DIJUAL CEPAT. DIJAMIN MULUS (TIDAK MENGECEWAKAN-BISA DI CEK)
ADA DVD EKSTERNALNYA MERK BUFFALO

BERMINAT HUBUNGI : 021-95441468

Selasa, 27 September 2011

BAB X : PERANAN & PEMBANGUNAN KOPERASI

A. Peranan Koperasi di Berbagai Negara
Di bandingkan dengan tipe organisasi lain, pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom dapat diterima diberbagai negara dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokratis, mempunyai perusahaan yang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat sosial / ekonomis dari kerja sama bermanfaat bagi para anggotanya. Organisasi koperasi dapat menciptakan dampak-dampak positif di berbagai bidang antara lain : ekonomi, sosial, dan politik terhadap lingkungan bagi kepentingan para anggota.
 2. Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkan atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang didapat dari pasar umum atau disediakan negara.
3. Struktur dasar dari tipe organisasi koperasi yang bersifat sosial ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi sosial ekonomis tertentu. Sesuai dengan kebutuhan para anggota yang melakukan kegiatan usahanya diberbagai sektor ekonomi, cabang usaha, dan daerah pada berbagai tingkat pembangunan.
4. Para anggota yang termasuk golongan penduduk yang sosial ekonominya “lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi / sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan sosial ekonomis.

Organisasi swadaya koperasi yang otonom, beroperasi secara efisien dan berorientasi pada anggota dalam jumlah yang cukup besar, maka sebagai akibat dari berbagai kegiatan koperasi itu dapat diharapkan memberi berbagai jenis kontribusi bagi proses pembangunan sosial ekonomi dikawasan dan negara yang bersangkutan.

Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi sosial negara-negara yang sedang berkembang, Koferensi Umum International Labour Organization dan International Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang disahkan pada tanggal 1 juni 1966 menyatakan dengan tegas, bahwa :
1.) Pembentukan dan pertumbuhan koperasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta kemajuan manusia dinegara-negara yang sedang berkembang.

2.) Secara khusus, koperasi harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana berikut :
a. Untuk memperbaiki situasi ekonomi, sosial, dan budaya dari mereka yang memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprakarsa
b. Untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba, dan pemanfaatan kredit secara sehat.
c. Untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
d. Untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor, dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh, misalnya melalui penerapan sistem pembaharuan agraris, sistem pemukiman yang ditujukan untuk mengolah daerah-daerah baru menjadi kawasan yang produktif, untuk pengembangan daerah, pembangunan industri sebaiknya tersebar agar dapat mengolah bahan baku setempat.
e. Untuk memperbaiki kondisi sosial dan menunjang pelayanan sosial di bidang-bidang, seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi. f. Untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.

3.) Pemerintah-pemerintah, negara-negara yang sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memunkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hukum, atau yang lain, tanpa mempengaruhi kemandiriannya.
4. ) a. Dalam menerapkan kebijakan semacam itu perlu dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan sosial sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan negara yang bersangkutan b. kebijakan itu perlu diintegrasikan ke dalam rencana pembanguna sepanjang hal itu sesuai dengan ciri-ciri pokok koperasi.
5.) Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan sosial dan dengan kemajuan teknologi.
6.) Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika munkin dalam pelaksanaan pembangunan sosial / ekonomi.

B. Organisasi Koperasi Sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Nasional
Dorongan dari luar yang diberikan bagi pembangunan koperasi umumnya dapat dibenarkan, karena adanya berbagai dampak yang berkaitan dengan pembangunan yang diharapkan akan timbul sebagai akibat dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi-organisasi swadaya koperasi yang secara ekonomis efisien dan mandiri. Jadi, dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan organisasi koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam arti tujuan, melainkan hanya sebagai semacam sarana dalam rangka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional. Perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota, dan koperasi yang diawasi negara.
1.) Koperasi sebagai sarana dimana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tyugas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
2.) Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan. Dengan demikian, pemerintah memperhatikan otonomi dari organisasi ini dalam menetapkan tujuan-tujuannya dan dalam memutuskan mengenai kebijakan-kebijakan bisnis usahanya.
3.) Koperasi diawasi negara, dimana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan . khususnya di sektor pertanian oleh negara-negara yang sedang berkembang. Pemerintah-pemerintah tersebut sering mencampurkan tindakan-tindakan administrasi langsung dan tidak langsung dalam membimbing dan mengawasi pembentukan dan kegiatan koperasi pedesaan, yang diarahkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi sebagai alat pelaksana berbagai kebijakan. Misalnya penguasaan pasar dan stabilisasi harga dan program pembangunan, misalnya antara lain pembaharuan agraria, penyediaan kredit dan sarana produksi pertanian dan pemasaran.
Koperasi –koperasi tersebut “diawasi negara” sampai pada suatu tingkatan dimana tujuan-tujuan operasional dan kegiatan-kegiatan secara resmi ditetapkan oleh berbagai kebijakan dan program pembangunan pemerintah atau secara tidak resmi, tetapi secara langsung dipengaruhi oleh administrasi pembangunan pemerintah atau semi pemerintah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan program yang bersangkutan, dan yang cenderung menggunakan koperasi sebagai agennya yang bekerja pada tingkatlokal.

C. Peranan Pemerintah Mengefektifkan Potensi Organisasi Koperasi
Langkah nyata yang telah diambil oleh pemerintah selama ini belum cukup memberikan kekuatan-kekuatan yang berarti bagi organisasi koperasi, karena iklim bisnis serta pengarahan prioritas kebijakan belum sepenuhnya dapat dinikmati atau dimanfaatkan organisasi koperasi. Semua pihak telah mengetahui hal tersebut memerlukan waktu karena menyangkut antara lain :
- Pendidikan
- Mengubah visi dan pengetahuan yang mengarahkan pada pengembangan perekonomian golongan masyarakat dan bisnis organisasi koperasi
- Meyakinkan pemodal besar bahwa sangat penting dibangun sistem kerja sama kemitraan antara usaha-usaha besar dan organisasi koperasi Arah kebijakan pengembangan yang khusus memfokuskan pada penyediaan dana memerlukan strategi sebagai berikut :
1. Memadukan dan memperkuat 3 aspek, yaitu bantuan keuangan, bantuan teknis, dan program penjaminan 2. Mengoptimalkan penunjukan bank dan lembaga keuangan, untuk organisasi koperasi
3. Mengoptimalkan realisasi business plan perbankan dalam pemberian kredit
4. Bantuan teknis yang efektif, bekerja sama dengan asosiasi, konsultan swasta, perguruan tinggi, dan lembaga terkait.
5. Meningkatkan lembaga penjaminan kredit yang ada

Bantuan Teknis
Pemerintah membantu pengembangan usaha kecil secara tidak langsung dengan meningkatkan intensitas dan efektifitas bantuan teknis. Berbagai kegiatan bantuan teknis yang diberikan oleh pemerintah tergabung dalam program Bantuan Teknis Pengembangan Usaha Kecil dan Mikro (PUKM), melalui hal-hal berikut :
a.) Berbagai pelatihan kepada perbankan sebagai upaya untuk meningkatkan minat perbankan dalam membiayai organisasi koperasi dan usaha mikro dan kecil
b.) Perluasan akses kesumber informasi tersebut berupa :
- Sistem informasi baseline economic survey (SIB)
- Sistem informasi agroindustri Berorientasi Ekspor (SIABE)
c.) Menyediakan informasi mengenai komoditi yang layak dibiayai oleh bank atau dikenal dengan lending model. Saat ini terdapat lending model untuk 40 komoditi yang telah dibuat dan sedang disusun lending model untuk 10 komoditi lainnya pada tahun ini. Untuk sementara ini informasi lending model baru terbentuk buku publikasi dan pada saatnya nanti akan dapat diakses melalui internet.

Organisasi koperasi merupakan suatu bentuk organisasi yang unik, dimana menjangkau sekaligus 2 dimensi yang berbeda, yaitu : ekonomi dan sosial.  Kedua dimensi tersebut menyatu dalam organisasi koperasi merupakan prinsip identitas koperasi yang dipertegas oleh International Cooperative Alliance (CIA) pada kongres 100tahun gerakan koperasi internasional pada tahun 1995. Identitas koperasi meliputi pengertian, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip koperasi. Organisasi koperasi dapat menjadi agent of education bagi para anggota agar dapat meningkatkan pengetahuan dan merupakan gerakan untuk pembangunan modal sosial dikalangan masyarakat. Hal ini sangat relevan mengingat pentingnya usaha untuk memulihkan kohesivbitas sosial bangsa Indonesia yang telah hancur akibat materialisme dan kapitalisme, karena tindakan pragmatis pemerintah menjadikan pembangunan ekonomi sebagai aktivitas bisnis yang diperebutkan oleh segelintir kongromerat, sehingga nasib puluhan juta masyarakat menjadi terabaikan.

Pemerintah Indonesia melalui Departemen Koperasi membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan alat pemerintah untuk melaksanakan program pengembangan ekonomi pedesaan. Ironisnya, semangat pemerintah dalam membangun koperasi menurun pada saat ini. KUD hanya berperan dalam mendistribusikan input pertanian,tetapi gagal dalam memasarkan hasil produksi para anggotanya.

Kebijakan pembangunan pemerintah Indonesia pada repelita VI bertujuan meningkatkan kualitas organisasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi para anggota untuk mendapat efisiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik. Dengan demikian, diharapkan organisasi koperasi di tingkat primer dan sekunder akan tertata dan berfungsi dengan baik, infrastruktur pendukung pengembangan koperasi semakin lengkap dan berkualitas, lembaga gerakan koperasi semakin berfungsi efektif dan mandiri. Praktik berkoperasi yang baik semakin berkembang dimasyarakat luas.

Agar organisasi koperasi dapat berkembang secara kreatif dan kompetitif, berbagai bentuk intervensi yang selama ini cenderung menghalangi perkembangan koperasi perlu segera diakhiri. Penyusunan UU dan peraturan perkoperasian harus diusahakan secara maksimal agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku secara universal. Sedangkan keberadaan departemen Koperasi harus dibatasi sedemikian rupa, sehingga tidak bersifat menghalang-halangi kebebasan berkoperasi dan tanpa campur tangan politik.


Referensi : 
- www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htm
- http://www.docstoc.com/docs/32209769/Koperasi-Indonesia-Di-Tengah-Perkembangan-Koperasi-Dunia
- Sartika, tiktik. 1989. Pengantar ilmu ekonomi koperasi. Jakarta: penerbit univ.trisakti
- Hendar, SE. Msi. Dan Kusnadi,SE. 1999. Ekonomi koperasi. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI
- Departemen koperasi. 1988. Pedoman pembinaan dan pengembangan KUD Modern. Jakarta:  departemen koperasi

Rabu, 06 April 2011

Perubahan Penetapan Harga gas LPG

LATAR BELAKANG
Sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi bahan bakar minyak sebagai kebutuhan pokok yang paling penting untuk kehidupan orang banyak di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Kewajiban tersebut di tulis dan di atur oleh Pasal 33 UUD 1945. Ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur bahwa harga BBM dan Gas Bumi diserahkan kepada mekanisme persaingan usaha, tetapi dalam kenyataannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.002/PUU-I/2003 karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi untuk kemakmuran rakyat secara langsung diimplementasikan dengan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) murah dengan adanya subsidi BBM yang merupakan Pengeluaran Rutin Negara. Permasalahan yang dihadapi saat ini dalam penyediaan energi, khususnya bahan bakar minyak di Indonesia adalah tingginya subsidi yang harus ditanggung pemerintah. Bila subsidi minyak diteruskan maka akan terjadi pemborosan anggaran negara.
Untuk mengatasi permasalah tersebut, maka pemerintah perlu merumuskan program yang diusulkan oleh Mantan Wakil Presiden tahun 2004-2008 yaitu Bapak Jusuf Kalla tentang konversi minyak ke gas. Dan hal tersebut telah disepakati dan telah dibuat ketentuan serta undang – undang yang mendasarinya oleh Pemerintah. Kebijakan Energi Nasional antara lain melalui diversifikasi energi untuk mengurangi ketergantungan terhadap Bahan Bakar Minyak khususnya minyak tanah, untuk dialihkan ke LPG. Penggunaan LPG dapat meningkatkan efisiensi penggunaan energi yang cukup besar karena nilai kalor efektif LPG lebih tinggi dibandingkan minyak tanah dan mempunyai gas buang yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Pengurangan penggunaan minyak tanah akan bermanfaat karena : Peningkatan potensi nilai tambah minyak tanah menjadi bahan bakar avtur Pengurangan penyalahgunaan minyak tanah bersubsidi,Penataan sistem penyediaan dan pendistribusian bahan bakar bersubsidi untuk mengamankan APBN akibat penyalahgunaan serta kelangkaan.















MASALAH

1.) Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi perubahan penetapan harga gas LPG dan pengaruh dari perubahan harga tersebut di dalam lingkungan masyarakat ?
























Pembahasan


Dari data di atas, terlihat memang harga jual LPG 12 dan 50 kg belum mencapai nilai keekonomian. Tetapi dalam kenyataan di lapangan, pergerakan harga menjadi lebih tidak terkendali. Hal ini antara lain disebabkan oleh fakta bahwa Pertamina hanya menjamin harga sampai di tingkat agen dan tidak ada pengawas yang mengawal harga di tingkat konsumen atau masyarakat.
Berdasarkan data diatas dan dari berbagai sumber bacaan, terdapat macam-macam faktor yang mempengaruhi Perubahan harga gas LPG :
• Penentuan harga gas termasuk urusan pilihan, urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, dan pendapatan daerah yang bersangkutan. Penentuan urusan pilihan ditetapkan oleh pemerintahan daerah.
• Kenaikan harga tabung dan biaya produksi gas.
• Adanya ketentuan dari pemerintah tidak dibolehkannya BUMN untuk mensubsidi gas. Sehingga Pertamina menaikkan harga gas untuk menghilangkan subsidinya.
• Kebijakan nasional, harga gas ditentukan menurut peruntukan masing-masing industri. Dalam konsep tersebut, industri yang mengonsumsi gas sebagai bahan baku, harganya lebih murah ketimbang yang mengkonsumsinya hanya sebagai bahan bakar/energi dan transportasi.
• Pengkomersialisasian semua produk yang dihasilkan oleh pertamina, akan menyebabkan harga gas terus meningkat.
• Kenaikan harga minyak dunia, memicu naiknya harga gas alam sehingga ongkos produksi akan terbayar dengan harga gas yang dinaikkan.
• Jumlah pasokan dan kelancaran jalur distribusi menjadi salah satu penentu harga gas yang terbentuk di suatu daerah.
• Jarak antara depot pengisian LPG atau SPPBE ke tempat agen-agen penjual yang menjual LPG juga menjadi faktor yang mempengaruhi dalam penentuan harga LPG.

Penetapan harga gas untuk masyarakat Indonesia seharusnya dilakukan oleh pemerintah bukan oleh Pertamina karena akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Penetapan harga oleh Pertamina dinilai telah menyebabkan sulitnya pesaing baru untuk memasuki bisnis gas. Dengan alasan tidak mengatur harga LPG tabung 12kg, pemerintah sepenuhnya melepas penentuan harga kepada Pertamina. Kenaikan harga LPG ini adalah salah satu strategi Pertamina untuk memenuhi kebutuhan LPG dalam negeri, dan memperbaiki pelayanan kepada konsumen. Harga ini masih jauh di bawah harga pasar negara tetangga, dan Pertamina belum mendapatkan untung.
Kenaikan harga LPG ukuran 12 kg bukan karena kenaikan LPG-nya tapi karena harga BBM yang naik yang mengakibatkan ongkos transportasi dan upah pegawai naik. Jadi, kenaikan harga LPG 12 kg itu untuk menutupi biaya-biaya itu. Harga LPG-nya sendiri tidak naik. Kenaikan harga tersebut belum memperhitungkan kenaikan harga internasional. Idealnya, menurut Pertamina, harga elpiji mengikuti kenaikan harga minyak dunia. Ini berarti kenaikan harga elpiji, masih menurut Pertamina, mestinya jauh lebih besar dari kenaikan yang sudah diputuskan.
Sebagian besar warga resah atas kenaikan harga LPG ukuran tabung 12 kg. Mereka berencana mengganti pemakaian tabung dari 12 kg menjadi 3 kg untuk menghemat pengeluaran. Keputusan Pertamina mendongkrak harga LPG 12 kg jelas memberatkan warga. Terutama bagi warga golongan menengah ke bawah dan pemilik usaha kecil. Dampak kenaikan harga LPG ukuran 12 kg mulai dirasakan sejumlah pedagang makanan. Beberapa pedagang menyiasati kenaikan dengan mengganti menu atau beralih ke tabung ukuran 3kg. Kenaikan harga memberatkan pedagang. Para pemakai gas LPG memilih tabung tiga kg dengan pertimbangan harga. Harga LPG tabung kecil ini tetap normal.
Harga gas dinaikan juga dengan alasan langka. Kenaikan harga gas LPG dengan alasan menyesuaikan kenaikan BBM. Pertamina juga menyatakan sedang mengalami kerugian, sehingga perlu dinaikan. Padahal, kerugian yang dialami Pertamina bisa disebabkan banyak faktor.
Memang dalam perhitungannya, penggunaan LPG ini jauh lebih murah ketimbang minyak tanah. Harga gas LPG 3 kg yang harganya telah disubsidi oleh pemerintah , dapat membantu kalangan masyarkat menengah ke bawah karena harganya terjangkau bagi masyarkat tersebut dalam program konversi dari minyak tanah ke gas. Walaupun masih ada masyarakat yang belum merasakan dampak positif karena kebijakan tersebut. Faktanya, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan harga karena ketersediaaan pasokan gas yang masih terbatas sehingga menjadi langka dan harga tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan pemerintah. Kemudian pada, harga gas LPG 12 kg dan 50 kg yang tidak disubsidi oleh pemerintah selalu mengalami kenaikan karena penetapan harga diserahkan kepada badan usaha yaitu PT. Pertmina yang menurutnya pertamina mengalami kerugian sehingga pertamina perlu menaikkan gas LPG 12 kg dan hal tersebut cukup merugikan masyarakat yang menggunakan gas LPG 12 kg, walaupun diperkirakan rata – rata pengguna gas LPG 12 kg adalah kalangan mampu tetapi hal terebut sangat memberatkan masyarakat.
Selain itu penyebab harga gas LPG yang berukuran 12 kg dan 50 kg adalah karena PT. Pertamina mengalami kerugian karena tidak adanya subsidi dari pemerintah, karena dalam UU APBN tidak ada peraturan yang mengatur BUMN dalam memberikan subsidi gas untuk 12 kg dan 50 kg, sehingga penetapan harga LPG yang di tentukan pemerintah adalah LPG yang bersubsidi yaitu 3 kg dengan harga yang stabil tidak berubah. Penetapan harga LPG yang 12 kg dan 50 kg diserahkan kepada badan usaha yang memproduksi gas yaitu PT. Pertamina, jadi pada gas LPG 12 kg terjadi perubahan harga juga dikarenakan adanya kelangkaan sehingga mengakibatkan para agen menaikkan harga gas LPG tersebut. Dan dapat juga biasanya karena faktor dari distributor ke agent kendala daerah.
Karena harga tabung LPG 12 kg semakin mahal, toko yang memasok gas 12 kg dari agen lebih memilih untuk beralih ke tabung 3 kg, karena jika terus memasok tabung 12 kg maka toko yang menjual LPG 12 kg akan mengalami penurunan omset seiring dengan kenaikan harga gas selain itu tabung 3 kg yang memiliki harga cenderung stabil dan juga dapat digunakan untuk kompor gas yang besar .


















KESIMPULAN
Seiring dengan dialihkannya bahan baku minyak tanah ke gas, banyak hal yang terjadi yang berkaitan dengan perubahan harga gas di dalam masyarakat, terkadang terjadi kenaikan dan penurunan. Namun yang sering terjadi adalah kenaikan, dimana hal itu sangat meresahkan masyarakat terutama masyarakat kelas bawah dan merekalah yang sering mengaharapkan adanya subsidi gas dari pemerintah. Terdapat banyak faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah dan pertamina dalam menentukan perubahan harga gas tersebut.


SARAN
Pemerintah sebaiknya lebih memperhatikan dan mempertimbangkan penetapan harga gas LPG dengan efektif dan efisien untuk yang bersubsidi dan non-subsidi. Kemudian untuk masyarakat berekonomi lemah harus di lebih utamakan, harganya jangan terlalu tinggi, agar semua masyarakat berekonomi lemah dapat memakai gas LPG dengan harga yang terjangkau.
















REFERENSI
 www.bpmigas.go.id
 Kompas.com
 www.pertamina.go.id