BAB X : PERANAN & PEMBANGUNAN KOPERASI
A. Peranan Koperasi di Berbagai Negara
Di bandingkan dengan tipe organisasi lain, pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom dapat diterima diberbagai negara dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokratis, mempunyai perusahaan yang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat sosial / ekonomis dari kerja sama bermanfaat bagi para anggotanya. Organisasi koperasi dapat menciptakan dampak-dampak positif di berbagai bidang antara lain : ekonomi, sosial, dan politik terhadap lingkungan bagi kepentingan para anggota.
2. Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkan atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang didapat dari pasar umum atau disediakan negara.
3. Struktur dasar dari tipe organisasi koperasi yang bersifat sosial ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi sosial ekonomis tertentu. Sesuai dengan kebutuhan para anggota yang melakukan kegiatan
usahanya diberbagai sektor ekonomi, cabang usaha, dan daerah pada berbagai tingkat pembangunan.
4. Para anggota yang termasuk golongan penduduk yang sosial ekonominya “lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi / sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan sosial ekonomis.
Organisasi swadaya koperasi yang otonom, beroperasi secara efisien dan berorientasi pada anggota dalam jumlah yang cukup besar, maka sebagai akibat dari berbagai kegiatan koperasi itu dapat diharapkan memberi berbagai jenis kontribusi bagi proses pembangunan sosial ekonomi dikawasan dan negara yang bersangkutan.
Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi sosial negara-negara yang sedang berkembang, Koferensi Umum International Labour Organization dan International Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang disahkan pada tanggal 1 juni 1966 menyatakan dengan tegas, bahwa :
1.) Pembentukan dan pertumbuhan koperasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta kemajuan manusia dinegara-negara yang sedang berkembang.
2.) Secara khusus, koperasi harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana berikut :
a. Untuk memperbaiki situasi ekonomi, sosial, dan budaya dari mereka yang memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprakarsa
b. Untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba, dan pemanfaatan kredit secara sehat.
c. Untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
d. Untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor, dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh, misalnya melalui penerapan sistem pembaharuan agraris, sistem pemukiman yang ditujukan untuk mengolah daerah-daerah baru menjadi kawasan yang produktif, untuk pengembangan daerah, pembangunan industri sebaiknya tersebar agar dapat mengolah bahan baku setempat.
e. Untuk memperbaiki kondisi sosial dan menunjang pelayanan sosial di bidang-bidang, seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi.
f. Untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.
3.) Pemerintah-pemerintah, negara-negara yang sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memunkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hukum, atau yang lain, tanpa mempengaruhi kemandiriannya.
4. ) a. Dalam menerapkan kebijakan semacam itu perlu dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan sosial sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan negara yang bersangkutan
b. kebijakan itu perlu diintegrasikan ke dalam rencana pembanguna sepanjang hal itu sesuai dengan ciri-ciri pokok koperasi.
5.) Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan sosial dan dengan kemajuan teknologi.
6.) Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika munkin dalam pelaksanaan pembangunan sosial / ekonomi.
B. Organisasi Koperasi Sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Nasional
Dorongan dari luar yang diberikan bagi pembangunan koperasi umumnya dapat dibenarkan, karena adanya berbagai dampak yang berkaitan dengan pembangunan yang diharapkan akan timbul sebagai akibat dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi-organisasi swadaya koperasi yang secara ekonomis efisien dan mandiri. Jadi, dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan organisasi koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam arti tujuan, melainkan hanya sebagai semacam sarana dalam rangka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional.
Perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota, dan koperasi yang diawasi negara.
1.) Koperasi sebagai sarana dimana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tyugas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
2.) Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan. Dengan demikian, pemerintah memperhatikan otonomi dari organisasi ini dalam menetapkan tujuan-tujuannya dan dalam memutuskan mengenai kebijakan-kebijakan bisnis usahanya.
3.) Koperasi diawasi negara, dimana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan . khususnya di sektor pertanian oleh negara-negara yang sedang berkembang. Pemerintah-pemerintah tersebut sering mencampurkan tindakan-tindakan administrasi langsung dan tidak langsung dalam membimbing dan mengawasi pembentukan dan kegiatan koperasi pedesaan, yang diarahkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi sebagai alat pelaksana berbagai kebijakan. Misalnya penguasaan pasar dan stabilisasi harga dan program pembangunan, misalnya antara lain pembaharuan agraria, penyediaan kredit dan sarana produksi pertanian dan pemasaran.
Koperasi –koperasi tersebut “diawasi negara” sampai pada suatu tingkatan dimana tujuan-tujuan operasional dan kegiatan-kegiatan secara resmi ditetapkan oleh berbagai kebijakan dan program pembangunan pemerintah atau secara tidak resmi, tetapi secara langsung dipengaruhi oleh administrasi pembangunan pemerintah atau semi pemerintah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan program yang bersangkutan, dan yang cenderung menggunakan koperasi sebagai agennya yang bekerja pada tingkatlokal.
C. Peranan Pemerintah Mengefektifkan Potensi Organisasi Koperasi
Langkah nyata yang telah diambil oleh pemerintah selama ini belum cukup memberikan kekuatan-kekuatan yang berarti bagi organisasi koperasi, karena iklim bisnis serta pengarahan prioritas kebijakan belum sepenuhnya dapat dinikmati atau dimanfaatkan organisasi koperasi. Semua pihak telah mengetahui hal tersebut memerlukan waktu karena menyangkut antara lain :
- Pendidikan
- Mengubah visi dan pengetahuan yang mengarahkan pada pengembangan perekonomian golongan masyarakat dan bisnis organisasi koperasi
- Meyakinkan pemodal besar bahwa sangat penting dibangun sistem kerja sama kemitraan antara usaha-usaha besar dan organisasi koperasi
Arah kebijakan pengembangan yang khusus memfokuskan pada penyediaan dana memerlukan strategi sebagai berikut :
1. Memadukan dan memperkuat 3 aspek, yaitu bantuan keuangan, bantuan teknis, dan program penjaminan
2. Mengoptimalkan penunjukan bank dan lembaga keuangan, untuk organisasi koperasi
3. Mengoptimalkan realisasi business plan perbankan dalam pemberian kredit
4. Bantuan teknis yang efektif, bekerja sama dengan asosiasi, konsultan swasta, perguruan tinggi, dan lembaga terkait.
5. Meningkatkan lembaga penjaminan kredit yang ada
Bantuan Teknis
Pemerintah membantu pengembangan usaha kecil secara tidak langsung dengan meningkatkan intensitas dan efektifitas bantuan teknis. Berbagai kegiatan bantuan teknis yang diberikan oleh pemerintah tergabung dalam program Bantuan Teknis Pengembangan Usaha Kecil dan Mikro (PUKM), melalui hal-hal berikut :
a.) Berbagai pelatihan kepada perbankan sebagai upaya untuk meningkatkan minat perbankan dalam membiayai organisasi koperasi dan usaha mikro dan kecil
b.) Perluasan akses kesumber informasi tersebut berupa :
- Sistem informasi baseline economic survey (SIB)
- Sistem informasi agroindustri Berorientasi Ekspor (SIABE)
c.) Menyediakan informasi mengenai komoditi yang layak dibiayai oleh bank atau dikenal dengan lending model. Saat ini terdapat lending model untuk 40 komoditi yang telah dibuat dan sedang disusun lending model untuk 10 komoditi lainnya pada tahun ini. Untuk sementara ini informasi lending model baru terbentuk buku publikasi dan pada saatnya nanti akan dapat diakses melalui internet.
Organisasi koperasi merupakan suatu bentuk organisasi yang unik, dimana menjangkau sekaligus 2 dimensi yang berbeda, yaitu : ekonomi dan sosial. Kedua dimensi tersebut menyatu dalam organisasi koperasi merupakan prinsip identitas koperasi yang dipertegas oleh International Cooperative Alliance (CIA) pada kongres 100tahun gerakan koperasi internasional pada tahun 1995. Identitas koperasi meliputi pengertian, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip koperasi. Organisasi koperasi dapat menjadi agent of education bagi para anggota agar dapat meningkatkan pengetahuan dan merupakan gerakan untuk pembangunan modal sosial dikalangan masyarakat. Hal ini sangat relevan mengingat pentingnya usaha untuk memulihkan kohesivbitas sosial bangsa Indonesia yang telah hancur akibat materialisme dan kapitalisme, karena tindakan pragmatis pemerintah menjadikan pembangunan ekonomi sebagai aktivitas bisnis yang diperebutkan oleh segelintir kongromerat, sehingga nasib puluhan juta masyarakat menjadi terabaikan.
Pemerintah Indonesia melalui Departemen Koperasi membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan alat pemerintah untuk melaksanakan program pengembangan ekonomi pedesaan. Ironisnya, semangat pemerintah dalam membangun koperasi menurun pada saat ini. KUD hanya berperan dalam mendistribusikan input pertanian,tetapi gagal dalam memasarkan hasil produksi para anggotanya.
Kebijakan pembangunan pemerintah Indonesia pada repelita VI bertujuan meningkatkan kualitas organisasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi para anggota untuk mendapat efisiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik. Dengan demikian, diharapkan organisasi koperasi di tingkat primer dan sekunder akan tertata dan berfungsi dengan baik, infrastruktur pendukung pengembangan koperasi semakin lengkap dan berkualitas, lembaga gerakan koperasi semakin berfungsi efektif dan mandiri. Praktik berkoperasi yang baik semakin berkembang dimasyarakat luas.
Agar organisasi koperasi dapat berkembang secara kreatif dan kompetitif, berbagai bentuk intervensi yang selama ini cenderung menghalangi perkembangan koperasi perlu segera diakhiri. Penyusunan UU dan peraturan perkoperasian harus diusahakan secara maksimal agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku secara universal. Sedangkan keberadaan departemen Koperasi harus dibatasi sedemikian rupa, sehingga tidak bersifat menghalang-halangi kebebasan berkoperasi dan tanpa campur tangan politik.
Referensi :
- www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htm
- http://www.docstoc.com/docs/32209769/Koperasi-Indonesia-Di-Tengah-Perkembangan-Koperasi-Dunia
- Sartika, tiktik. 1989. Pengantar ilmu ekonomi koperasi. Jakarta: penerbit univ.trisakti
- Hendar, SE. Msi. Dan Kusnadi,SE. 1999. Ekonomi koperasi. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI
- Departemen koperasi. 1988. Pedoman pembinaan dan pengembangan KUD Modern. Jakarta: departemen koperasi