Rabu, 06 April 2011

Perubahan Penetapan Harga gas LPG

LATAR BELAKANG
Sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi bahan bakar minyak sebagai kebutuhan pokok yang paling penting untuk kehidupan orang banyak di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Kewajiban tersebut di tulis dan di atur oleh Pasal 33 UUD 1945. Ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur bahwa harga BBM dan Gas Bumi diserahkan kepada mekanisme persaingan usaha, tetapi dalam kenyataannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.002/PUU-I/2003 karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi untuk kemakmuran rakyat secara langsung diimplementasikan dengan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) murah dengan adanya subsidi BBM yang merupakan Pengeluaran Rutin Negara. Permasalahan yang dihadapi saat ini dalam penyediaan energi, khususnya bahan bakar minyak di Indonesia adalah tingginya subsidi yang harus ditanggung pemerintah. Bila subsidi minyak diteruskan maka akan terjadi pemborosan anggaran negara.
Untuk mengatasi permasalah tersebut, maka pemerintah perlu merumuskan program yang diusulkan oleh Mantan Wakil Presiden tahun 2004-2008 yaitu Bapak Jusuf Kalla tentang konversi minyak ke gas. Dan hal tersebut telah disepakati dan telah dibuat ketentuan serta undang – undang yang mendasarinya oleh Pemerintah. Kebijakan Energi Nasional antara lain melalui diversifikasi energi untuk mengurangi ketergantungan terhadap Bahan Bakar Minyak khususnya minyak tanah, untuk dialihkan ke LPG. Penggunaan LPG dapat meningkatkan efisiensi penggunaan energi yang cukup besar karena nilai kalor efektif LPG lebih tinggi dibandingkan minyak tanah dan mempunyai gas buang yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Pengurangan penggunaan minyak tanah akan bermanfaat karena : Peningkatan potensi nilai tambah minyak tanah menjadi bahan bakar avtur Pengurangan penyalahgunaan minyak tanah bersubsidi,Penataan sistem penyediaan dan pendistribusian bahan bakar bersubsidi untuk mengamankan APBN akibat penyalahgunaan serta kelangkaan.















MASALAH

1.) Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi perubahan penetapan harga gas LPG dan pengaruh dari perubahan harga tersebut di dalam lingkungan masyarakat ?
























Pembahasan


Dari data di atas, terlihat memang harga jual LPG 12 dan 50 kg belum mencapai nilai keekonomian. Tetapi dalam kenyataan di lapangan, pergerakan harga menjadi lebih tidak terkendali. Hal ini antara lain disebabkan oleh fakta bahwa Pertamina hanya menjamin harga sampai di tingkat agen dan tidak ada pengawas yang mengawal harga di tingkat konsumen atau masyarakat.
Berdasarkan data diatas dan dari berbagai sumber bacaan, terdapat macam-macam faktor yang mempengaruhi Perubahan harga gas LPG :
• Penentuan harga gas termasuk urusan pilihan, urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, dan pendapatan daerah yang bersangkutan. Penentuan urusan pilihan ditetapkan oleh pemerintahan daerah.
• Kenaikan harga tabung dan biaya produksi gas.
• Adanya ketentuan dari pemerintah tidak dibolehkannya BUMN untuk mensubsidi gas. Sehingga Pertamina menaikkan harga gas untuk menghilangkan subsidinya.
• Kebijakan nasional, harga gas ditentukan menurut peruntukan masing-masing industri. Dalam konsep tersebut, industri yang mengonsumsi gas sebagai bahan baku, harganya lebih murah ketimbang yang mengkonsumsinya hanya sebagai bahan bakar/energi dan transportasi.
• Pengkomersialisasian semua produk yang dihasilkan oleh pertamina, akan menyebabkan harga gas terus meningkat.
• Kenaikan harga minyak dunia, memicu naiknya harga gas alam sehingga ongkos produksi akan terbayar dengan harga gas yang dinaikkan.
• Jumlah pasokan dan kelancaran jalur distribusi menjadi salah satu penentu harga gas yang terbentuk di suatu daerah.
• Jarak antara depot pengisian LPG atau SPPBE ke tempat agen-agen penjual yang menjual LPG juga menjadi faktor yang mempengaruhi dalam penentuan harga LPG.

Penetapan harga gas untuk masyarakat Indonesia seharusnya dilakukan oleh pemerintah bukan oleh Pertamina karena akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Penetapan harga oleh Pertamina dinilai telah menyebabkan sulitnya pesaing baru untuk memasuki bisnis gas. Dengan alasan tidak mengatur harga LPG tabung 12kg, pemerintah sepenuhnya melepas penentuan harga kepada Pertamina. Kenaikan harga LPG ini adalah salah satu strategi Pertamina untuk memenuhi kebutuhan LPG dalam negeri, dan memperbaiki pelayanan kepada konsumen. Harga ini masih jauh di bawah harga pasar negara tetangga, dan Pertamina belum mendapatkan untung.
Kenaikan harga LPG ukuran 12 kg bukan karena kenaikan LPG-nya tapi karena harga BBM yang naik yang mengakibatkan ongkos transportasi dan upah pegawai naik. Jadi, kenaikan harga LPG 12 kg itu untuk menutupi biaya-biaya itu. Harga LPG-nya sendiri tidak naik. Kenaikan harga tersebut belum memperhitungkan kenaikan harga internasional. Idealnya, menurut Pertamina, harga elpiji mengikuti kenaikan harga minyak dunia. Ini berarti kenaikan harga elpiji, masih menurut Pertamina, mestinya jauh lebih besar dari kenaikan yang sudah diputuskan.
Sebagian besar warga resah atas kenaikan harga LPG ukuran tabung 12 kg. Mereka berencana mengganti pemakaian tabung dari 12 kg menjadi 3 kg untuk menghemat pengeluaran. Keputusan Pertamina mendongkrak harga LPG 12 kg jelas memberatkan warga. Terutama bagi warga golongan menengah ke bawah dan pemilik usaha kecil. Dampak kenaikan harga LPG ukuran 12 kg mulai dirasakan sejumlah pedagang makanan. Beberapa pedagang menyiasati kenaikan dengan mengganti menu atau beralih ke tabung ukuran 3kg. Kenaikan harga memberatkan pedagang. Para pemakai gas LPG memilih tabung tiga kg dengan pertimbangan harga. Harga LPG tabung kecil ini tetap normal.
Harga gas dinaikan juga dengan alasan langka. Kenaikan harga gas LPG dengan alasan menyesuaikan kenaikan BBM. Pertamina juga menyatakan sedang mengalami kerugian, sehingga perlu dinaikan. Padahal, kerugian yang dialami Pertamina bisa disebabkan banyak faktor.
Memang dalam perhitungannya, penggunaan LPG ini jauh lebih murah ketimbang minyak tanah. Harga gas LPG 3 kg yang harganya telah disubsidi oleh pemerintah , dapat membantu kalangan masyarkat menengah ke bawah karena harganya terjangkau bagi masyarkat tersebut dalam program konversi dari minyak tanah ke gas. Walaupun masih ada masyarakat yang belum merasakan dampak positif karena kebijakan tersebut. Faktanya, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan harga karena ketersediaaan pasokan gas yang masih terbatas sehingga menjadi langka dan harga tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan pemerintah. Kemudian pada, harga gas LPG 12 kg dan 50 kg yang tidak disubsidi oleh pemerintah selalu mengalami kenaikan karena penetapan harga diserahkan kepada badan usaha yaitu PT. Pertmina yang menurutnya pertamina mengalami kerugian sehingga pertamina perlu menaikkan gas LPG 12 kg dan hal tersebut cukup merugikan masyarakat yang menggunakan gas LPG 12 kg, walaupun diperkirakan rata – rata pengguna gas LPG 12 kg adalah kalangan mampu tetapi hal terebut sangat memberatkan masyarakat.
Selain itu penyebab harga gas LPG yang berukuran 12 kg dan 50 kg adalah karena PT. Pertamina mengalami kerugian karena tidak adanya subsidi dari pemerintah, karena dalam UU APBN tidak ada peraturan yang mengatur BUMN dalam memberikan subsidi gas untuk 12 kg dan 50 kg, sehingga penetapan harga LPG yang di tentukan pemerintah adalah LPG yang bersubsidi yaitu 3 kg dengan harga yang stabil tidak berubah. Penetapan harga LPG yang 12 kg dan 50 kg diserahkan kepada badan usaha yang memproduksi gas yaitu PT. Pertamina, jadi pada gas LPG 12 kg terjadi perubahan harga juga dikarenakan adanya kelangkaan sehingga mengakibatkan para agen menaikkan harga gas LPG tersebut. Dan dapat juga biasanya karena faktor dari distributor ke agent kendala daerah.
Karena harga tabung LPG 12 kg semakin mahal, toko yang memasok gas 12 kg dari agen lebih memilih untuk beralih ke tabung 3 kg, karena jika terus memasok tabung 12 kg maka toko yang menjual LPG 12 kg akan mengalami penurunan omset seiring dengan kenaikan harga gas selain itu tabung 3 kg yang memiliki harga cenderung stabil dan juga dapat digunakan untuk kompor gas yang besar .


















KESIMPULAN
Seiring dengan dialihkannya bahan baku minyak tanah ke gas, banyak hal yang terjadi yang berkaitan dengan perubahan harga gas di dalam masyarakat, terkadang terjadi kenaikan dan penurunan. Namun yang sering terjadi adalah kenaikan, dimana hal itu sangat meresahkan masyarakat terutama masyarakat kelas bawah dan merekalah yang sering mengaharapkan adanya subsidi gas dari pemerintah. Terdapat banyak faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah dan pertamina dalam menentukan perubahan harga gas tersebut.


SARAN
Pemerintah sebaiknya lebih memperhatikan dan mempertimbangkan penetapan harga gas LPG dengan efektif dan efisien untuk yang bersubsidi dan non-subsidi. Kemudian untuk masyarakat berekonomi lemah harus di lebih utamakan, harganya jangan terlalu tinggi, agar semua masyarakat berekonomi lemah dapat memakai gas LPG dengan harga yang terjangkau.
















REFERENSI
 www.bpmigas.go.id
 Kompas.com
 www.pertamina.go.id