Sabtu, 17 Maret 2012

Hukum Ekonomi

I. Pengertian Hukum
Menurut J.T.C. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.

II. Kaidah/Norma
Kesadaran manusia yang membutuhkan hubungan yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap suatu kaidah atau norma. Kaidah/Norma merupakan perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya sosial, moral, dan religi. Norma juga suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu,norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.

III. Tujuan Hukum
Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertibann dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya itu, hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antar periorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.

IV.  Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan itu di langgar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Sumber huukum ada dua macam, yaitu:
1.)Sumber hukum formal
Sumber hukum yang di rumuskan peraturannya dalam suatu bentuk. Karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, mengikat, dan di taati. Sumber hukum formal antara lain:
a. Undang-undang (statute)
b. Kebiasaan (costum)
c. Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
2.)Sumber hukum materiil
Sumber hukum yang menentukan isi hukum itu. Contohnya adalah pancasila yang merupakan norma tertib hukum tertinggi serta menjadi staatfundamentalnorm.

V. Pengertian Hukum Ekonomi
            Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan¬kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekeonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
            Menurut Rochmat Soemitro definisi hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
            Selain itu hukum ekonomi juga merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikrnati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social:
a. Hukum ekonomi pembangunan: Hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum ekonomi sosial: Hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut:
1. asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. asas manfaat,
3. asas demokrasi Pancasila,
4. asas adil dan merata,
5  asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6. asas hukum,
7. asas kemandirian,
8. asas keuangan,
9. asas ilmu pengetahuan,
10. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan

VI. Subjek Hukum (Subjectum Juris)
Subjek hukum ialah setiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama atau kebudayaannya. Ditinjau dari hakekatnya subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.) Manusia atau orang (naturlicke persoon)
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
·  Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
·  Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
·  Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
·  Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
·  Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
2.) Badan hukum (rechts persoon)
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum serta badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.       Didirikan dengan akta notaris.
b.      Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
c.       Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
d.      Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
· Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
· Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.

VII. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia dan badan hukum) dan dapat menjadi pokok/objek suatu hubungan hukum, karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Objek hukum dapat dibedakan menjadi:
·         Benda berwujud dan tidak berwujud
·         Benda bergerak dan tidak bergerak
Contohnya: Tono dan Toni mengadakan bisnis sewa tanah. Tanah disini adalah objek hukum. Biasanya objek hukum itu adalah benda, dan yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum.