Jumat, 02 Mei 2014

Kasus Letter of Credit



Nama : Yunita.Permatasari
NPM  : 28210788
Kelas : 4eb23
Contoh Kasus
PT Selalang (Slulung) Prima Internasional
PT. Selalang Prima Internasional (PT SPI) adalah produsen biji plastik. Pada tahun 2007, perusahaan ini mengajukan L/C impor gandum. Seperti diungkapkan dalam surat kabar Tempo (Edisi :02/39,8 Maret 2010), pihak Bank Indonesia memastikan impor gandum itu tak pernah terjadi. Juga tidak ada aliran dana hasil penjualan barang yang diimpor. “Pembeli barangnya pun tidak jelas,” katanya.
Aliran dana ini bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitor senilai 178 juta Dolar AS antara November 2007 dan Oktober 2008. Selain PT Selalang Prima Internasional, sembilan perusahaan lainnya adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum. PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C sebesar 22,5 juta Dolar AS.

Analisis Pihak-Pihak yang terkait dalam kasus L/C PT.SPI :
  1.Pembeli (importir) adalah Grains and Industrial Products Trading PTE, Ltd bekerja sama dengan PT Selalang Prima International atas transaksi bentulu condensate yang sudah disepakati sesuai kontrak pada tanggal 23 November 2007.
  2.Penjual (eksportir) adalah PT Selalang Prima International merupakan perusahaan yang bergerak pada usaha perdagangan dan didirikan pada tanggal 2 November 1999 sesuai Akte Notaris No.3 dengan pemilik Mukhamad Misbakhun dan Franky Ongko Wardoyo dengan jumlah kepemilikan masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT Selalang Prima International yaitu Franky Ongko Wardoyo sebagai Direktur dan Mukhamad Misbakhun sebagai Komisaris. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa PT Selalang Prima lnternational memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank Century dimana L/C yang diberikan didasarkan kepada instruksi dari Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century) dan Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century) sesuai keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan dan berdasarkan informasi yang cukup mengagetkan karena PT Selalang tidak saja berhasil mendapatkan fasilitas L/C dari Bank Century tetapi mendapatkan juga dana talangan PMS dari LPS. Sebenarnya pemberian fasilitas L/C terhadap PT Selalang tidak didukung oleh analisa dan prosedur yang komprehensif, khususnya kemampuan/kondisi keuangan perusahaan, namun L/C tersebut telah mendapat persetujuan dari Komite Kredit dan perjanjian kredit telah ditandatangani secara notariat termasuk pengikatan jaminan (gadai deposito) sebesar USD4.5 juta pada tanggal 22 November 2007. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedornan Pelaksanaan Kredit Bank Century. Pada saat jatuh tempo L/C tanggal 19 November 2008, PT Selalang Prima International tidak mampu membayar kewajiban L/C sehingga Bank Century melakukan eksekusi jaminan deposito sebesar USD4.5 juta. Pada tanggal 24 November 2008, Bank Century dan PT Selalang Prima International melakukan restrukturisasi L/C.
  3.Bank Eksportir yaitu Bank Century sebagai pihak yang memberikan fasilitas L/C terhadap PT Selalang International menempatkan jaminan (deposit) pada SNCB, Bahrain sebesar USD50 juta berupa US Treasury Strips dalam rangka pembukaan L/C untuk PT Selalang Prima International. Jaminan (deposit) Bank Century kepada Bank SNCB, Bahrain tersebut tidak sebanding dengan jaminan (deposit) L/C yang diberikan oleh Debitur sebesar USD4.5 juta (atau 20% dari plafond L/C). Jaminan Bank Century berupa US Treasury Strips sebesar USD50 juta yang ditempatkan di SNCB Bahrain pada akhirnya dijual dengan nilai penjualan sebesar USD24,62l,500 dan digunakan untuk pelunasan L/C PT Selalang Prima International sebesar USD22,499,964.63 sedangkan sisanya ditransfer ke rekening Nostro Bank Century di Standard Chartered Bank, New York. Penjualan US Treasury Strips tersebut mengakibatkan terjadi kerugian yang harus ditanggung oleh Bank Century sebesar USD25,378,500 atau ekuivalen Rp275.089 juta dan pada akhirnya membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS. Bank Century juga melakukan penyisihan (PPAP) atas L/C PT Selalang Prima International tersebut sebesar USDI6.5 juta atau ekuivalen sebesar Rp179.850 juta dan pada akhirnya membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS. Berdasarkan kondisi tersebut, porsi PMS yang digunakan untuk menutup kerugian Bank Century dan fasilitas L/C PT Selalang Prima International adalah sebesar Rp454.939 juta terdiri dari kerugian atas penjualan US Treasury Strips untuk pelunasan L/C kepada NCB Jeddah sebesar USD25,378,500 atau ekuivalen Rp275.089 juta dan penyisihan (PPAP) atas L/C PT Selalang Prima International sebesar USD 16.5 juta atau ekuivalen Rp179.850 juta.
  4.Bank Importir yaitu Saudi National Commercial Bank (SNCB) Bahrain telah menerima jaminan berupa deposit dari Bank Century dalam rangka pembukaan L/C terhadap PT Selalang International. Dalam Kondisi ini PT Selalang tidak mampu dalam membayarkan L/C yang sudah jatuh tempo, lalu Bank Century mengambil jaminan deposito yang ditempatkan pada SNCB Bahrain dan menjual dengan nilai penjualan sebesar USD24,62l,500 untuk melunaskan L/C PT selalang International pada Bank SNCB. Dan atas penjualan US Treasury Strips tersebut kepada NCB Jeddah sebesar USD25,378,500 atau ekuivalen Rp275.089 juta mengalami kerugian.
  5.Barang yang diperjualbelikan yaitu biji plastik karena PT Selalang Prima International perusahaan bergerak dalam bidang pengolahan biji plastik.