Senin, 02 Juli 2012

Hukum Pidana, Perdata, Perjanjian & Dagang


A. HUKUM PERKARA/ PIDANA
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan per-uu tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan.
Þ    , contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain,
Þ    seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
B. HUKUM PERDATA
            Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.  Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi).
Þ    contoh kasus perdata yang biasa terjadi di sekitar kita:
       A menitipkan lukisan pada B selama 1 bulan dan akan diambil kembali pada tanggal 10 Januari 2011. B setuju akan perjanjian itu. Ternyata seminggu setelah itu, lukisan dijual B pada pihak lain. Pada saat tiba waktu mengembalikan tiba tanggal 10 Januari 2011 B mengembalikan lukisan itu dengan lukisan lain yang harganya separuhnya. Walaupun dalam keadaan marah A tetap menerima lukisan itu setelah B berjanji akan memberikan lukisan pengganti yang asli seminggu kemudian. Ternyata seminggu kemudian B tidak juga memberikan lukisan pengganti. Pada saat awal ketika B menjual lukisan tersebut telah terjadi tindak pidana, tetapi ketika A menerima cicilan atau barang pengganti dari B, maka kasus ini termasuk ke dalam kasus perdata.
C. HUKUM PERJANJIAN
            Perjanjian merupakan suatu “perbuatan”, yaitu perbuatan hukum, perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Tujuan perjanjian :
mengatur hubungan-hubungan hukum namun sifatnya privat, yaitu hanya para pihak yang menandatangani perjanjian itu saja yang terikat. Jika dalam pelaksanaannya menimbulkan sengketa, perjanjian itu dapat dihadirkan sebagai alat bukti di pengadilan guna menyelesaikan sengketa. Perjanjian membuktikan bahwa hubungan hukum para pihak merupakan sebuah fakta hukum, yang dengan fakta itu kesalahpahaman dalam sengketa dapat diluruskan – bagaimana seharusnya hubungan itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar.
v  Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian terdiri dari:
1. Syarat Subyektif  (Mengenai subyek atau para pihak)
a.       Kata Sepakat
Kata sepakat berarti adanya titik temu (a meeting of the minds) diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan yang berbeda.
Þ    Dalam perjanjian jual beli mobil, Gareng punya kepentingan untuk menjual mobilnya karena ia membutuhkan uang. Sebaliknya, Petruk membeli mobil Gareng karena ia punya kepentingan memiliki kendaraan. Pertemuan kedua kepentingan itu akan mencapai titik keseimbangan dalam perjanjian.
b.      Cakap
Cakap berarti dianggap mampu melakukan perbuatan hukum. Prinsipnya, semua orang berhak melakukan perbuatan hukum – setiap orang dapat membuat perjanjian – kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang.
2. Syarat Obyektif (Mengenai obyek perjanjian)
a. Suatu Hal Tertentu
Suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya.
Þ    Misalnya, Gareng menjual mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1672 RI dengan harga Rp. 180.000.000 kepada Petruk. Obyek perjanjian tersebut jenisnya jelas, sebuah mobil dengan spesifikasi tertentu, dan begitupun harganya.
b. Suatu Sebab Yang Halal
Suatu sebab yang halal berarti obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum. Suatu sebab yang tidak halal itu meliputi perbuatan melanggar hukum, berlawanan dengan kesusilaan dan melanggar ketertiban umum.
Þ    Misalnya perjanjian perdagangan manusia atau senjata ilegal.
D. HUKUM DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan.
v  SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a.       Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)
b.      Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.
c.  KETENTUAN-KETENTUAN HUTANG DAGANG
1. Hubungan hukum antara produsen satu sama lain, produsen dengan konsumen yang meliputi antara lain : pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.
2. Pemberian perantara antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
3. Hubungan hukum yang terdapat dalam :
a.       Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti perseroan terbatas (PT=NV
b.      Pengakuan di darat, laut dan di udara serta pertanggungan atau asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.
c.       Penggunaan surat-surat niaga

Sabtu, 17 Maret 2012

Hukum Ekonomi

I. Pengertian Hukum
Menurut J.T.C. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.

II. Kaidah/Norma
Kesadaran manusia yang membutuhkan hubungan yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap suatu kaidah atau norma. Kaidah/Norma merupakan perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya sosial, moral, dan religi. Norma juga suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu,norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.

III. Tujuan Hukum
Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertibann dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya itu, hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antar periorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.

IV.  Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan itu di langgar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Sumber huukum ada dua macam, yaitu:
1.)Sumber hukum formal
Sumber hukum yang di rumuskan peraturannya dalam suatu bentuk. Karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, mengikat, dan di taati. Sumber hukum formal antara lain:
a. Undang-undang (statute)
b. Kebiasaan (costum)
c. Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
2.)Sumber hukum materiil
Sumber hukum yang menentukan isi hukum itu. Contohnya adalah pancasila yang merupakan norma tertib hukum tertinggi serta menjadi staatfundamentalnorm.

V. Pengertian Hukum Ekonomi
            Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan¬kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekeonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
            Menurut Rochmat Soemitro definisi hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
            Selain itu hukum ekonomi juga merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikrnati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social:
a. Hukum ekonomi pembangunan: Hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum ekonomi sosial: Hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut:
1. asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. asas manfaat,
3. asas demokrasi Pancasila,
4. asas adil dan merata,
5  asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6. asas hukum,
7. asas kemandirian,
8. asas keuangan,
9. asas ilmu pengetahuan,
10. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan

VI. Subjek Hukum (Subjectum Juris)
Subjek hukum ialah setiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama atau kebudayaannya. Ditinjau dari hakekatnya subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.) Manusia atau orang (naturlicke persoon)
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
·  Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
·  Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
·  Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
·  Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
·  Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
2.) Badan hukum (rechts persoon)
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum serta badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.       Didirikan dengan akta notaris.
b.      Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
c.       Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
d.      Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
· Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
· Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.

VII. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia dan badan hukum) dan dapat menjadi pokok/objek suatu hubungan hukum, karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Objek hukum dapat dibedakan menjadi:
·         Benda berwujud dan tidak berwujud
·         Benda bergerak dan tidak bergerak
Contohnya: Tono dan Toni mengadakan bisnis sewa tanah. Tanah disini adalah objek hukum. Biasanya objek hukum itu adalah benda, dan yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum.

Selasa, 24 Januari 2012

DIJUAL CEPATDIJUAL CEPAT RUMAH TYPE 36-2Lantai (TANPA PERANTARA)

 DIJUAL CEPAT RUMAH TYPE 36-2Lantai (TANPA PERANTARA);
· Lantai 1 : 2kamar tidur dan 1 kamar mandi
(Lantai’a memakai “marmer” jenis nero impala warna hitam dan kamar belakang warna merah marun ukuran 60x60cm)
· Lantai 2 : 1kamar tidur dan 1 kamar mandi
LOKASI DI PERUMAHAN DUTAKRANJI JLN.ANGGREK BLOK C. NO.43a. RT.008/RT.007. Kel.Bintara. Kec.Bekasi-Barat
· Harga 265jt. (Bisa nego)
INFORMASI LEBIH JELAS HARAP HUB.021-95441468
Add caption

Jumat, 06 Januari 2012

Permasalahan koperasi dan Soko guru Perkoperasian di Indonesia (Tugas Individu)

I. Permasalahan yang Dihadapi Perkoperasian di Indonesia

Jumlah yang besar dari segi kuantitas dalam perkoperasian belum didukung oleh perkembangan yang memadai dari segi kualitas koperasi dan UMKM. Keadaan itu disebabkan oleh masalah klasik yang dihadapi di dalam koperasi dan UMKM itu sendiri yaitu
(a) rendahnya kualitas SDM koperasi dan UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran;
(b) lemahnya kewirausahaan para pelaku koperasi dan UMKM; serta
(c) terbatasnya akses koperasi dan UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar, serta faktor produksi.

Bersamaan dengan itu, masalah eksternal yang dihadapi oleh koperasi dan UMKM adalah masih besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung. Iklim yang kurang kondusif disebabkan, antara lain:
·         oleh praktik bisnis dan persaingan usaha yang tidak sehat,
·         ketidakpastian lokasi usaha, dan lemahnya koordinasi lintas instansi dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Terlepas dari pertumbuhan koperasi kita yang bisa dibilang cukup signifikan ini ada juga masalah-masalah yang menyerang koperasi di Indonesia ini, beberapa masalah ini antara lain adalah masalah dalam bidang structural dan dalam bidang pengembangan usaha. Dalam bidang structural koperasi masalah tersebut dapat kita kelompokan sebagai berikut :
·         Kelembagaan koperasi yang belum mampu mendorong perkembangan usaha diakibatkan kurangnya kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan yang kurang memadai selain itu bisa dibilang bahwa koperasi Indonesia belum terlalu fleksibel dalam hal peluasan dan perkembangan usaha.
·         Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik, dalam hal ini struktur organisasi umumnya kurang terampil dalam menghadapi masalah yang muncul pada koperasi dan dalam hal kreatifitas perkembangan usaha koperasi tersebut ditambah lagi Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara Pengurus, Badan Pemeriksa dan Pelaksana Usaha (Manajer) masih belum berjalan dengan serasi dan saling mengisi.

Sedangkan dalam bidang perkembangan usaha masalah yang masih dapat kita temui antara lain adalah :
·         Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.
·         Terbatasnya modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak untuk mengembangkan usaha, terutama yang menyangkut kegiatan usaha yang sesuai dengan kebutuhan anggota, di luar kegiatan program pemerintah. Selain itu koperasi masih belum mampu melaksanakan pemupukan modlal sendiri yang mengakibatkan sangat tergantung pada kredit dari bank walaupun biayanya lebih mahal.

Selain dua pokok masalah diatas bisa dibilang banyak masalah lain yang menghalangi koperasi di Indonesia untuk mencapai tujuan dari koperasi tersebut. Hal yang menyangkut perolehan legalitas formal dan panjangnya proses perizinan hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi koperasi dan UMKM di Indonesia menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan baik yang resmi maupun yang tidak resmi dalam pengurusan perizinan. Masalah tersebut menyebabkan rendahnya produktivitas koperasi dan UMKM. Sementara itu, kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktik berkoperasi yang benar (best practices) telah menyebabkan rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi. Bersamaan dengan masalah tersebut, koperasi dan UMKM juga menghadapi tantangan terutama yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi.

Pemecahan Masalah Koperasi
1) . Partisipasi Anggota
Partisipasi merupakan factor yang paling penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan koperasi. Dalam koperasi, semua program manajemen harus memperoleh dukungan dari anggota. Pihak manajemen memerlukan berbagai informasi yang berasal dari anggota, khususnya informasi tentang kebutuhan dan kepentingan anggota. Informasi ini hanya akan diperoleh jika partisipasi dalam koperasi berjalan baik.
Peningkatan partisipasi akan dapat meningkatkan rasa tanggung jawab serta semangat dan kegairahan kerja. Tanpa partisipasi, anggota koperasi tidak akan dapat bekerja secara efisien dan efektif.
Suatu koperasi bisa berhasil dalam kompetisi jika seluruh anggota dapat memanfaatkan kemampuannya masing-masing dan bekerjasama untuk suatu tujuan yang akan dicapai.

2) Perhatian Pemerintah
Dengan adanya perhatian pemerintah secara penuh terhadap koperasi terutama dalam bantuan dana. Perhatian pemerintah dalam mengawasi perkembangan-perkembangan koperasi di Indonesia serta memberikan penyuluhan dan pendidikan yang baik bagi anggota dan pengurus koperasi.
Pemerintah untuk tidak bersifat sangat mencampuri kehidupan koperasi yang terutama bersifat menghambat perkembangan koperasi.

3) Manajemen Koperasi
Diperlukannya suatu manajemen dalam pelaksanaan koperasi, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi, dan pengawasan. Manajemen koperasi sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan yang tetap tak terlepas dari partisipasi anggota.
Apabila seluruh kegiatan koperasi berjalan teratur dan telah adanya pembagian tugas yang baik dan benar maka dasar manajemen koperasi sudah berjalan baik, tinggal melanjutkannya hingga pengambilan keputusan yang tepat dalam mempertahankan dan membangun koperasi.


II. KOPERASI Dijadikan sebagai SOKOGURU Perekonomian di Indonesia

Pembangunan koperasi sebagai sokoguru mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pembangunan sektor koperasi, karena kokohnya struktur sokoguru ini ditentukan oleh keberhasilan pembangunan dan integrasi sektor koperasi. Oleh sebab itu, koperasi harus dilihat sebagai suatu jalinan struktural dari berbagai jenis dan tingkat organisasi koperasi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sektor koperasi merupakan sub sistem dalam sistem sosial ekonomi Indonesia yang meliputi segala jenis koperasi yang berdiri sendiri maupun yang bergabung dalam struktur yang saling terkait termasuk di dalamnya segala bentuk usaha yang sudah terkait dalam arti sosial maupun ekonomi seperti kelompok tani.
Bila dilihat dari kesatuan yang berdiri sendiri, sektor koperasi dapat disebut sebagai sistem ekonomi yang utuh dan terorganisir, terdiri dari dua komponen yang tidak terpisahkan yaitu perkumpulan dan usaha, meskipun batas-batasnya dapat dikenal dengan jelas. Yang membedakan koperasi dari badan usaha lain bukan hanya aspek gandanya sebagai perkumpulan dan badan usaha, tetapi juga azas dan sendi-sendi dasarnya yang tidak dimiliki oleh badan usaha lain. Disamping itu, nilai-nilai sosial yang lahir dari watak di atas, menempatkan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memikul tanggung jawab moral yang sangat besar. Dr. Fauquet mengemukakan bahwa dengan satu gerak, koperasi dapat meningkatkan derajat rakyat secara material maupun moral, kalau koperasi gagal dalam tugas moralnya, maka koperasi akan gagal pula dalam tugas ekonominya.

Membangun sokoguru perekonomian nasional berarti membangun badan usaha koperasi yang tangguh, menumbuhkan badan usaha swasta yang kuat dan mengembangkan BUMN yang mantap secara simultan dan terpadu dengan bertumpu pada Trilogi Pembangunan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat banyak. Karena pemahaman dan pemikiran terhadap koperasi dalam arti yang luas dan mendasar seperti dimaksudkan dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, memang sangat diperlukan. Apalagi, dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan pembangunan kita di masa yang akan datang. Seperti telah kita sadari bersama bahwa dalam era tinggal landas nanti, untuk mewujudkan perekonomian yang berlandaskan
Trilogi Pembangunan setidak-tidaknya terdapat tiga tantangan besar yang perlu diantisipasi oleh ketiga wadah pelaku ekonomi, yaitu;
1. Mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam situasi proses globalisasi ekonomi yang makin meluas.
2. Mempercepat pemerataan yang makin mendesak mengingat 36,2 juta rakyat masih berada di bawah garis kemiskinan.
3. Memelihara kesinambungan kegiatan pembangunan yang stabil dan dinamis dalam rangka mengantisipasi kemungkinan adanya berbagai kendala yang menghambat upaya kita menjawab kedua tantangan di atas.

Untuk menjawab dengan tepat tantangan tersebut di atas,diperlukan komitmen dan tanggungjawab yang besar dari ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut. Kongkritnya adalah peningkatan dan pematangan integrasi ketiga wadah pelaku ekonomi, yang dilandaskan atas jiwa dan semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Proses integrasi tersebut adalah proses hubungan keterkaitan integratif yang telah dan sedang dilaksanakan untuk mengembangkan ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut sesuai dengan fungsinya masing-masing. Peningkatan dan pemantapan proses integrasi tersebut mutlak harus dilaksanakan untuk menjawab tantangan pembangunan di masa yang akan datang.

Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional secara konseptual dapat diuraikan sebagai berikut. Koperasi terdiri dari individu-individu yang lemah perekonomiannya, digabungkan di dalam koperasi tingkat primer untuk selanjutnya disusun secara bertingkat sampai tingkat nasional. Antar berbagai jenis koperasi dijalin jaringan kerja sama dengan tujuan menyusun bangunan yang kokoh dan kuat. Pada kenyataannya struktur yang ada sekarang ini masih rapuh dan lemah, belum berfungsi sebagaimana yang diharapkan, masih jauh tertinggal dari sektor-sektor lain milik negara dan swasta.  Berikut ini beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk membuat struktur yang kokoh, kuat, dan berfungsi secara efektif sebanding dan setara dengan sektor lain :
1.      Mengintegrasikan diri dalam pembangunan nasional sebagai upaya untuk meningkatkan kecerdasan, kesejahteraan, dan taraf hidup rakyat, khususnya kelompok-kelompok sasaran koperasi yang dapat berfungsi sebagai basis perkembangan koperasi. Koperasi hanya dapat berkembang dengan baik dan cepat kalau anggota-anggotanya memiliki potensi ekonomi dan tingkat kecerdasan yang memadai.
2.      Melalui pembinaan dan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran berkoperasi dalam arti menghayati ideologi dan hakikat serta makna koperasi. Ideologi, kebersamaan, kesetiakawanan, dan tujuan bersama merupakan ikatan yang diperlukan untuk membuat koperasi sebagai kelompok, sebagai perkumpulan tetap utuh dan tidak rapuh, dan sebagai gerakan yang tidak kehabisan semangat dan motivasi.
3.      Melalui latihan dan penataran-penataran untuk meningkatkan kemampuan manajerial secara profesional, kewirakoperasian, keahlian dan ketrampilan dalam bidang-bidang yang dibutuhkan, penguasaan teknologi, serta sistem administrasi dan akuntansi yang modern.
4.      Memantapkan dan mengefektifkan integrasi organisasi dan usaha koperasi secara vertikal dan horisontal guna memperoleh struktur organisasi yang memiliki basis kerakyatan yang kuat, jangkauan ke atas hingga memasuki lingkungan penyusun kebijakan dan pengambilan keputusan pada tingkat regional dan nasional, mendekatkan dan mempertemukan sektor produksi dan konsumsi, meraih margin tata niaga yang maksimal melalui nilai tambah dan transaksi langsung, serta menyediakan sarana bagi mobilitas sosial anggota-anggotanya secara vertikal dan horisontal.
5.      Memantapkan kebijakan pemerintah yang ada dalam upaya menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan koperasi, memberikan bantuan-bantuan, dan melakukan pembinaan dengan tujuan supaya koperasi dapat menghimpun kekuatan dan kemampuan untuk mandiri dan menolong diri sendiri.
6.      Mengatur hubungan kerja dan kerja sama antar sektor-sektor negara, koperasi, dan swasta secara adil untuk menciptakan kekuatan yang seimbang dan serasi antar ketiga sektor tersebut untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Sumber :         
·         http://ciirahma.blogspot.com
·         Ibnoe Soedjono, Kumpulan Tulisan: Koperasi dan Pembangunan Nasional, Pusat Informasi Perkoperasian, 1997


Minggu, 11 Desember 2011

DIJUAL CEPAT Toshiba Satellite T135D-S1320 (bekas-jrg dipake-MULUS-RP.3800000)

Description Laptop Toshiba Satellite T135D-S1320 :
Configuration Athlon Neo 1600 MHz/13.3 in/3072 Mb/250 Gb/Non
1.Type Laptop
  • Length 12.6 inch (322.5 mm)
  • Width 8.7 inch (223 mm)
  • Height 1.3 inch (34.2 mm)
  • Weight 3.9 lbs (1.75 kg)
  • OS provided Win 7 Home Premium
2. PROCESSOR
  • CPU Athlon Neo
  • CPU Frequency 1600 Mhz
  • CPU Code MV-40
  • Chipset AMD M780G
3. RAM
  • Installed RAM 3072 Mb
  • Memory Type DDR2 800 MHz
  • Maximum RAM 8192 Mb
  • RAM Slots 2
4. DISPLAY
  • Display Size 13.3 Inches
  • Display Resolution 1366x768
  • Widescreen Yes
  • LED Backlight Yes
  • TV Tuner No
5. STORAGE
  • HDD 250 Gb (5400 rpm)
  • Hard drive type Standart
  • Serial ATA Bus Yes
  • Optical Storage None
  • Card Reader Yes
6. VIDEO
  • Graphics Processor ATI Mobility Radeon HD 3200
  • Video Memory SMA
7. NETWORKING & WIRELESS
  • LAN Support 100 Mbit/s
  • Wi-fi Yes
  • Wi-fi Type 802.11n

8. EXPANSION
  • Interfaces VGA (D-Sub), LAN, HDMI.
  • Express Card Slot No
 9. MISCELLANEOUS
  • Input Device Type Keyboard, Touchpad
  • Speakers Yes
  • Microphone Yes
  • Webcam Yes
  • Fingerprint Scanner No
  • Battery Capacity 5600 mAh 



DIJUAL CEPAT. DIJAMIN MULUS (TIDAK MENGECEWAKAN-BISA DI CEK)
ADA DVD EKSTERNALNYA MERK BUFFALO

BERMINAT HUBUNGI : 021-95441468