I.
Pengertian Hukum
Menurut J.T.C. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, hukum adalah
peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran
mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan
hukuman.
II.
Kaidah/Norma
Kesadaran
manusia yang membutuhkan hubungan yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap
suatu kaidah atau norma. Kaidah/Norma merupakan perwujudan martabat manusia
sebagai makhluk budaya sosial, moral, dan religi. Norma juga suatu kesadaran
dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena
itu,norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma
kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk
dipatuhi karena adanya sanksi.
III.
Tujuan Hukum
Tujuan pokok
hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan
ketertibann dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban di dalam masyarakat
diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya itu,
hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antar periorangan di dalam masyarakat,
membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara
kepastian hukum.
IV.
Sumber
Hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mengikat dan memaksa,
sehingga apabila aturan itu di langgar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan
nyata bagi pelanggarnya.
Sumber huukum
ada dua macam, yaitu:
1.)Sumber hukum
formal
Sumber
hukum yang di rumuskan peraturannya dalam suatu bentuk. Karena bentuknya itu
menyebabkan hukum berlaku umum, mengikat, dan di taati. Sumber hukum formal
antara lain:
a.
Undang-undang (statute)
b.
Kebiasaan (costum)
c.
Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
d.
Traktat (treaty)
e.
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
2.)Sumber hukum
materiil
Sumber
hukum yang menentukan isi hukum itu. Contohnya adalah pancasila yang merupakan
norma tertib hukum tertinggi serta menjadi staatfundamentalnorm.
V. Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan¬kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekeonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Menurut Rochmat Soemitro definisi
hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh
pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Selain itu hukum ekonomi
juga merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial,
sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut:
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di
antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat
menikrnati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha
pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan
menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social:
a. Hukum ekonomi pembangunan: Hukum yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum ekonomi sosial: Hukum yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan
(hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Sementara
itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut:
1. asas keimanan
dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. asas manfaat,
3. asas
demokrasi Pancasila,
4. asas adil dan
merata,
5 asas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan dalam perikehidupan,
6. asas hukum,
7. asas
kemandirian,
8. asas
keuangan,
9. asas ilmu
pengetahuan,
10. asas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan
VI.
Subjek Hukum (Subjectum Juris)
Subjek
hukum ialah setiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak
memandang agama atau kebudayaannya. Ditinjau dari hakekatnya subjek hukum
dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.) Manusia atau
orang (naturlicke persoon)
Manusia
biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak
dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu
menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak
tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap
manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap
bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak
cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan
hukum adalah sebagai berikut :
· Cakap
melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21
tahun dan berakal sehat).
· Tidak
cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang
orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
· Orang-orang
yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
· Orang
ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk
atau pemboros.
· Orang
wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
2.) Badan hukum
(rechts persoon)
Badan
hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang
(persoon) yang diciptakan oleh hukum serta badan hukum dapat bertindak dengan
perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan
pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.
Didirikan dengan akta notaris.
b.
Didaftarkan di kantor Panitera
Pengadilan Negara setempat.
c.
Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar
(AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana
pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
d.
Diumumkan dalam berita Negara Republik
Indonesia.
Badan
hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
· Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan
hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan
publik atau orang banyak atau negara umumnya.
· Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
VII.
Objek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia dan badan
hukum) dan dapat menjadi pokok/objek suatu hubungan hukum, karena hal itu dapat
dikuasai oleh subjek hukum. Objek hukum dapat dibedakan menjadi:
·
Benda berwujud dan
tidak berwujud
·
Benda bergerak dan
tidak bergerak
Contohnya: Tono
dan Toni mengadakan bisnis sewa tanah. Tanah disini adalah objek hukum.
Biasanya objek hukum itu adalah benda, dan yang dapat dimiliki dan dikuasai
oleh subjek hukum.
Good blog nya ... (y)
BalasHapusthanks ;)
Hapus