A. HUKUM PERKARA/ PIDANA
Hukum
pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang
mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang
diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya
sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum
pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan
ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan per-uu tetapi
juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat.
Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan.
Þ ,
contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
Sedangkan
pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan
namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang
lain,
Þ seperti
tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan,
dan sebagainya.
Di
Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda,
sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex
generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum
termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex
specialis)
B. HUKUM PERDATA
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat.
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon
kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek
voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya
merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang
ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa
dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan
peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh
pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi).
Þ
contoh kasus perdata yang biasa terjadi
di sekitar kita:
A menitipkan lukisan pada B selama 1 bulan dan akan diambil
kembali pada tanggal 10 Januari 2011. B setuju akan perjanjian itu. Ternyata
seminggu setelah itu, lukisan dijual B pada pihak lain. Pada saat tiba waktu
mengembalikan tiba tanggal 10 Januari 2011 B mengembalikan lukisan itu dengan
lukisan lain yang harganya separuhnya. Walaupun dalam keadaan marah A tetap
menerima lukisan itu setelah B berjanji akan memberikan lukisan pengganti yang
asli seminggu kemudian. Ternyata seminggu kemudian B tidak juga memberikan
lukisan pengganti. Pada saat awal ketika B menjual lukisan tersebut telah
terjadi tindak pidana, tetapi ketika A menerima cicilan atau barang pengganti
dari B, maka kasus ini termasuk ke dalam kasus perdata.
C. HUKUM PERJANJIAN
Perjanjian merupakan suatu
“perbuatan”, yaitu perbuatan hukum, perbuatan yang mempunyai akibat hukum.
Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat
hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Tujuan perjanjian :
mengatur
hubungan-hubungan hukum namun sifatnya privat, yaitu hanya para pihak yang
menandatangani perjanjian itu saja yang terikat. Jika dalam pelaksanaannya
menimbulkan sengketa, perjanjian itu dapat dihadirkan sebagai alat bukti di
pengadilan guna menyelesaikan sengketa. Perjanjian membuktikan bahwa hubungan
hukum para pihak merupakan sebuah fakta hukum, yang dengan fakta itu
kesalahpahaman dalam sengketa dapat diluruskan – bagaimana seharusnya hubungan
itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar.
v Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut
pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian terdiri dari:
1. Syarat Subyektif
(Mengenai subyek atau para pihak)
a. Kata
Sepakat
Kata
sepakat berarti adanya titik temu (a meeting of the minds) diantara para
pihak tentang kepentingan-kepentingan yang berbeda.
Þ Dalam
perjanjian jual beli mobil, Gareng punya kepentingan untuk menjual mobilnya
karena ia membutuhkan uang. Sebaliknya, Petruk membeli mobil Gareng karena ia
punya kepentingan memiliki kendaraan. Pertemuan kedua kepentingan itu akan
mencapai titik keseimbangan dalam perjanjian.
b. Cakap
Cakap
berarti dianggap mampu melakukan perbuatan hukum. Prinsipnya, semua orang
berhak melakukan perbuatan hukum – setiap orang dapat membuat perjanjian –
kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan orang-orang tertentu
yang dilarang oleh undang-undang.
2. Syarat Obyektif (Mengenai
obyek perjanjian)
a. Suatu Hal Tertentu
Suatu
hal tertentu berarti obyek perjanjian harus terang dan jelas, dapat ditentukan
baik jenis maupun jumlahnya.
Þ Misalnya,
Gareng menjual mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1672 RI dengan harga Rp.
180.000.000 kepada Petruk. Obyek perjanjian tersebut jenisnya jelas, sebuah
mobil dengan spesifikasi tertentu, dan begitupun harganya.
b. Suatu Sebab Yang Halal
Suatu
sebab yang halal berarti obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang
tapi diperbolehkan oleh hukum. Suatu sebab yang tidak halal itu meliputi
perbuatan melanggar hukum, berlawanan dengan kesusilaan dan melanggar
ketertiban umum.
Þ Misalnya
perjanjian perdagangan manusia atau senjata ilegal.
D.
HUKUM DAGANG
Perdagangan
atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat
dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk
memperoleh keuntungan.
v SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab
Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)
b. Kitab
Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.
c.
KETENTUAN-KETENTUAN HUTANG DAGANG
1.
Hubungan hukum antara produsen satu sama lain, produsen dengan konsumen yang
meliputi antara lain : pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.
2.
Pemberian perantara antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas makelar,
komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
3.
Hubungan hukum yang terdapat dalam :
a. Bentuk-bentuk
asosiasi perdagangan seperti perseroan terbatas (PT=NV
b. Pengakuan
di darat, laut dan di udara serta pertanggungan atau asuransi yang berhubungan
dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.
c. Penggunaan
surat-surat niaga
Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
BalasHapussaya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
Semoga bermanfaat.
kursus online