I. Tahap Persiapan
Sebelum
mengajukan permintaan untuk mendirikan perseroan terbatas (PT), sebaiknya sudah diperoleh kesepakatan
sebagai berikut;
Ø Pertama-tama kita harus menetapkan
Nama Para Pendiri Perusahaan dengan
ketentuan seperti dibawah ini;
·
Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
·
Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam
rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
·
Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham
didalam Perseroan.
·
Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah
satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota
·
Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang
maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
Ø
Kemudian
harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan
usaha seperti berikut;
·
Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip
sekali dengan Nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3
pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.
·
Sebelum akta dibuat Notaris akan melakukan pengecekan
terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak? Jika
bisa sebaiknya anda langsung melakukan pemesanan untuk menghindari nama
tersebut akan digunakan oleh pihak lain.
·
Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur oleh
Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
·
Kedudukan perseroan harus berada di wilayah
Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana perseroan melakukan
kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.
Ø
Harus
menetapkan Tujuan dan
Kegiatan Usaha seperti di bawah;
Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama
dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan
keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya
bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang
mengatur kegiatan usaha tersebut.
Ø
Harus
menetapkan besarnya Modal Dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta siapa
saja yang menjadi Pemegang saham dan berapa jumlahnya seperti dibawah ini;
·
Perseroan Terbatas
harus memiliki modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali
ditentukan lain oleh Undang-undang
atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di
Indonesia.
·
Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima
persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah
ditempatkan dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan
Menteri Hukum dan HAM RI. Untuk
menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada
strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan.
Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan
besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas
Perseroan.
·
Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai
dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan
apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham
dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian,
boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
·
Pemegang saham untuk pertama kali adalah Pendiri
Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua) orang, jadi anda tentukan sendiri berapa
jumlah modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri perseroan
Ø
Harus
menetapkan Komposisi Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing
pendiri (presentase).
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
Ø
Harus
menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus Perseroan yaitu;
Direktur dan Komisaris.
·
Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang,
satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
·
Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang,
misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah
satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2
orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
·
Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat
sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau
Komisaris didalam Perseroan.
·
Harus
menetapkan jangka waktu berdirinya perseroan:
selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya
artinya berlaku seumur hidup.
II. Tahap Pendaftaran
A. Dasar Hukum
Dalam Pasal 1
UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
a. Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan; Daftar catatan resmi terdiri
formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan;
b. Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan; Dalam
hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
d. Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
e. Menteri
adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
B.Persyaratan
1. Dalam mendirikan PT dibutuhkan persyaratan
sebagai berikut :
2.
Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2
orang
3.
Copy KK penanggung jawab / Direktur
4.
Nomor NPWP
Penanggung jawab
5.
Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
6.
Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
7.
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan
tempat usaha
8.
Surat
Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
9.
Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan
yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
10. Kantor
berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
11. Siap
di survey
a.
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
b.
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
c.
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham,
kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
d.
Akta pendirian
harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
e.
Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal
25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
f.
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92
ayat 3 & ps. 108 ayat
g.
Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum
yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
C.Biaya
Besarnya tarif retribusi sesuai dengan pasal 17 ayat 1 sebagai berikut :
·
Persekutuan Terbatas (PT)
: Rp.150.000,-
·
Koperasi :
Rp.10.000,-
·
Persekutuan Community (CV)
: Rp.50.000,-
·
Firma (Fa) : Rp.50.000,-
·
Perusahaan Perseorangan
: Rp.30.000,-
·
Bentuk usaha lainnya :
Rp.100.000,-
·
Perusahaan asing, kantor cabang pembantu anak
perusahaan agen dan perwakilan permusyawaratan asing
: Rp.350.000,-
D.Lokasi
Pengurusan
Menurut UU Pasal 9 :
a.
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan
oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat
kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak
perusahaan;
3. di tempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal
suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang (Pasal 10 ).
III. Mekanisme Pendirian PT :
Untuk mendirikan perusahaan PT.
harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di
dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha,
alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk
mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
• Perseroan terbatas tidak bertentangan
dengan ketertiban umum dan kesusilaan
• Akta pendirian memenuhi syarat yang
ditetapkan Undang-Undang
• Paling sedikit modal yang ditempatkan
dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995
& UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu
sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan
Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah
berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus
didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan
tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan
negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007,
kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan
juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI
) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman
tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan
UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri
Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka
perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya
sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan
terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar