Jumat, 18 Oktober 2013

ETIKA PROFESI



Nama  : YUNITA PERMATASARI
NPM   : 28210788
Kelas   : 4 EB 23
Tugas  : M-2
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ETIKA PROFESI SEORANG ARSITEKTUR DI INDONESIA
I.            Latarbelakang
Arsitektur merupakan perpaduan antara Seni dan Teknologi, dimana keduanya selalu mengalami perubahan, kemajuan dan pengembangan.
Agar dapat menjamin kompetensi secara terus menerus, para arsitek diwajibkan melakukan proses belajar seumur hidup  untuk menjaga, memelihara, meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilan. Hal ini menjadi sangat penting agar Arsitek Indonesia jangan sampai terbelakang dalam teknologi mutakhir, metoda praktek dan masalah-masalah sosial serta ekologi yang terbaru demi menjaga kepentingan masyarakat umum.
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini didukung oleh Program UIA sebagai suatu bagian tanggung jawab kepada setiap anggota dan dikaitkan berupa pedoman rekomendasi diantara semua bangsa untuk memberikan fasilitas resiprositas.
Karenanya IAI sebagai anggota dari UIA mewajibkan anggotanya yang berkualifikasi sebagai Arsitek Utama (AU), Arsitek Madya (AM) dan Arsitek Pratama (AP) untuk mengikuti Program PKB yang menjadi syarat untuk perpanjangan Registrasi Sertifikat Keahlian.
II.            Tujuan dan Sasaran
  • Mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan dasar arsitek profesional.
  • Meningkatkan penguasaan arsitek pada pengetahuan dan ketrampilan baru seiring kemajuan teknologi ilmu pengetahuan.
  • Meningkatkan tanggung jawab arsitek pada profesinya sebagai penyedia jasa pada masyarakat
  • Menempatkan arsitek profesional Indonesia dalam tingkat kompetensi yang diakui secara internasional.

III.            Persyaratan Sertifikasi Keahlian (SKA) Arsitek

a.      Arsitek Utama

  1. Telah mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
  2. Telah mengikuti minimum 4 Penataran Keprofesian
  3. Telah menangani 10 proyek tata olah lengkap
  4. Pengalaman kerja minimum 12 tahun

b.      Arsitek Madya

  1. Telah mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
  2. Telah mengikuti minimum 2 Penataran Keprofesian yang berbeda
  3. Telah menangani 6 proyek tata olah lengkap
  4. Pengalaman kerja minimum 5 tahun

c.       Arsitek Pratama

  1. Telah mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
  2. Telah menangani 3 proyek tata olah lengkap
  3. Pengalaman kerja minimum 2 tahun

IV.            Etika & Dasar Keanggotaan

a.      Keanggotaan IAI bersifat:

  1. Perorangan, bukan badan, lembaga, atau kelompok orang.
  2. Aktif, terpanggil menjadi anggota atas kehendak sendiri serta aktif berperan dalam mencapai tujuan organisasi.
  3. Khusus untuk:
    1. Arsitek atau mereka yang berlatar belakang pendidikan tinggi arsitektur dan atau yang setara, yang berwawasan pengetahuan ilmu, teknologi, dan seni arsitektur serta menerapkan ilmu dan atau keahliannya, mempunyai minat yang terkait dan sejalan serta tidak bertentangan kepentingan terhadap profesi arsitek dan tujuan organisasi, melalui proses penerimaan anggota.
    2. Seorang yang berjasa pada pengembangan organisasi dan profesi arsitek di Indonesia, dalam mewujudkan tujuan organisasi melalui proses pengangkatan anggota.

b.      Kualifikasi Keanggotaan

  1. Anggota Kehormatan (Honorary Members) adalah seorang yang berwawasan ilmu dan seni arsitektur atau ilmu-ilmu lainnya dan atau memiliki kepedulian yang ditujukan demi terwujudnya peningkatan dan kemajuan dunia arsitektur serta lingkungan binaan, dan dinilai organisasi sangat berjasa bagi kehidupan berprofesi serta berkembangnya organisasi arsitek di Indonesia.
  2. Anggota Profesional (Corporate Members ) adalah:
    1. Arsitek yang sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan:
      1. Lulusan D-3 teknik arsitektur atau sarjana teknik arsitektur (S-1) dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang diakui organisasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi untuk kualifikasi Arsitek Pratama;
      2. Sarjana teknik arsitektur (S-1) dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang diakui organisasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi untuk kualifikasi Arsitek Madya;
      3. Sarjana teknik arsitektur (S-1) dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang diakui organisasi atau sarjana teknik arsitektur (S-1) yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi strata lanjut profesi arsitek yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi arsitektur yang diakreditasi dan diakui organisasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi untuk kualifikasi Arsitek Utama; atau
      4. Ahli yang setara dengan ketentuan dalam ayat ini serta keahliannya diakui organisasi.
    2. Arsitek yang telah dan tetap mengikuti program pembinaan dan pengembangan keprofesionalan anggota secara berkelanjutan dan berkesinambungan, antara lain meliputi:
      1. Penataran kode etik arsitek yang diselenggarakan Dewan Kehormatan IAI.
      2. Program pengembangan keprofesionalan arsitek yang diakui organisasi.
  3. Anggota Biasa adalah sarjana atau lulusan D-3 arsitektur dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur dan atau yang setara, diakui dan sesuai ketentuan organisasi, yang mempraktikkan atau menerapkan ilmu dan seni arsitektur demi pengembangan dunia arsitektur serta tidak bertentangan kepentingan dengan tujuan organisasi, dan sejalan dengan Kode Etik Arsitek serta Kaidah Tata laku Profesi Arsitek.
  4. Anggota Mahasiswa (Student Members) adalah mahasiswa lembaga pendidikan tinggi arsitektur atau yang setara, telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang atau Dewan Pendidikan Arsitek, serta diakui organisasi dan sekurang-kurangnya telah menyelesaikan pendidikan tinggi arsitektur tingkat 3 (tiga) atau telah lulus 100 SKS, sesuai ketentuan organisasi.

c.       Mitra IAI

Mitra IAI (Associate Members) adalah arsitek, yang setara dengan Anggota Profesional dan terdaftar sebagai anggota organisasi profesi arsitek yang tergabung dalam ARCASIA pada lingkup regional atau UIA pada lingkup internasional, yang berminat bergabung dan menyatakan tunduk serta memenuhi ketentuan organisasi IAI, dan bila akan melakukan praktik profesi arsitek harus memiliki kompetensi yang diakui oleh IAI dalam bentuk Sertifikat Keahlian Sementara (SKAS) IAI dan persyaratan lain yang ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
V.            Alasan Menggunakan Jasa Arsitek

a.       Apa yang dilakukan oleh seorang arsitek untuk proyek Anda?
  1. Arsitek dilatih untuk menerima penjelasan dari Anda dan dapat melihat konsep besarnya - mereka menyadari kebutuhan-kebutuhan penting Anda untuk mendesain bangunan yang fleksibel dan dapat beradaptasi dengan perubahan-perubahan kebutuhan bisnis Anda.
  2. Arsitek dapat menghemat uang Anda dengan memaksimalkan investasi Anda. Sebuah bangunan yang terdesain dengan baik dapat mengurangi biaya Anda saat ini dan meningkatkan nilainya untuk jangka panjang.
  3. Arsitek dapat menghemat waktu Anda - dengan mengatur dan mengoordinasikan elemen-elemen penting dalam proyek, sehingga memberikan Anda waktu untuk berkonsentrasi kepada aktifitas organisasi Anda.
  4. Arsitek dapat membantu bisnis Anda. Mereka menciptakan lingkungan binaan secara keseluruhan - interior dan eksterior - yang nyaman dan fungsional untuk para pengguna dan penghuni lingkungan tersebut.
b.      Penjelasan proyek
Kunci kesuksesan utama dari proyek Anda sangat bergantung kepada kualitas penjelasan Anda, yang mana adalah kemampuan Anda untuk menjelaskan secara rinci kepada arsitek Anda mengenai kebutuhan-kebutuhan dan fungsi-fungsi dari bangunan Anda, dan rencana pengoperasian dan cara mengaturnya. Arsitek Anda terlatih untuk membantu Anda menyiapkan penjelasan akhir. Yang termasuk hal-hal penting yang dibutuhkan oleh arsitek Anda untuk diketahui adalah:
1)      Tujuan Anda:
Apakah Anda menginginkan pencitraan yang baru (new image), memperluas ruangan atau mengadopsi teknologi baru? Apakah Anda merespon kebutuhan dari kebutuhan perubahaan struktur organisasi?
2)      Gaya desain Anda:
Apakah Anda mempertahankan gaya desain dengan bangunan yang ada? Apakah Anda menginginkan desain yang terbaru atau canggih? Apakah Anda memperhatikan aspek desain yang langgeng atau ekologis?
3)      Alasan Anda mengajukan proyek ini:
Aktifitas apa saja yang ditujukan dalam proyek ini?
4)      Otoritas Anda:
Siapa yang akan mengambil keputusan? Tentang desain? Tentang biaya? Tentang tanggung jawab harian ketika proyek sedang berjalan?
5)      Harapan keseluruhan Anda:
Apa yang Anda harap akan dicapai dalam proyek ini? Kepuasan pribadi? Mengesankan klien atau kompetitor Anda? Keunggulan bisnis Anda dalam sebuah komunitas? Memberikan suasana menyenangkan dan efisiensi yang lebih baik bagi karyawan Anda? Sebuah tempat yang lebih nyaman bagi Anda untuk Anda tempati?

Jika terlalu banyak ketidakpastian bagi arsitek Anda untuk menanggapi secara positif, ia bisa saja mengajukan usulan untuk melakukan penelitian pendahuluan atau studi banding sehingga Anda dapat menentukan kebutuhan-kebutuhan Anda pada informasi dasar yang nyata. Anda dapat menunjuknya atau seorang arsitek lain lagi untuk melakukan tugas studi ini bagi Anda dengan dasar perhitungan biaya jasanya persatuan waktu.

Jumat, 11 Oktober 2013

FAKTA PELANGGARAN ETIKA SEHARI-HARI



Nama           : Yunita Permatasari
NPM           : 28210788
Kelas          : 4 EB 23

DAFTAR PELANGGARAN ETIKA SEHARI-HARI
PER TANGGAL 06-10 OKTOBER 2013

1)    Minggu, 6 Oktober 2013 15:42:27 WIB

A.    Dicekoki Miras, ABG Diperkosa Pacar di Kebon Kosong

TANGERANG (Pos Kota)- Gadis ABG dicekoki minuman keras (Miras) oleh pacarnya lalu dinodai di kebun kosong wilayah Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Menurut informasi, sebelum dinodai, korban pada Jumat malam (4/10) diajak jalan-jalan oleh. Pacarnya berinisial A. Korban yang berusia 13 ini tak menaruh curiga karena sudah mengenal pacarnya itu sejak lama.

Ternyata pacarnya itu berniat buruk, ia dipaksa menengak minumas keras hingga mabuk. Kemudian diseret ke kebun kosong lalu dinodai bersama temannya berinisial AN.

Atas perbuatan bejat pacarnya, korban kemudian menceritakan kepada orangtuanya. Orangtua korban kemudian melaporkan ke Polsek Cipondoh.

Menurut Kapolsek Cipondoh Kompol Suyono,SH, membenarkan kejadian ini telah dilaporkan ke Polsek. Namun penanganannya dilimpahkan ke Kanit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Polres Metro Tangerang, karena korban tergolong anak di bawah umur.

B.     Pecatan TNI jual tiga mobil mewah ilegal di Sukoharjo
Petugas Polres Sukoharjo, Jawa Tengah membekuk pecatan TNI bernama Edi Susanto di sebuah hotel kawasan Sukoharjo karena menjual tiga mobil mewah yang diduga ilegal. Saat digeledah, Edi membawa tiga pucuk senjata api yang terisi peluru.

"Kita sudah amankan dia beberapa hari lalu. Dia seorang pecatan TNI, akan menjual beberapa mobil, Fortunernya dua dan satunya Mercy ke pembeli. Namun saat kita tangkap dia membawa 2 pucuk senjata FN dan satu senjata Cis beserta beberapa amunisinya. Semuanya sudah kita sita," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Dwi Priyatno di Mapolres Sukoharjo, Minggu (6/10).

Dari pengakuan Edi, lanjut Dwi, tersangka menjual mobil hasil gadai dari seseorang. Selain tiga mobil tersebut, sudah puluhan mobil yang terjual di beberapa kota.

"Dia (Edi) juga memberikan keterangan, sudah terima dari hasil gadai, kurang lebih ada 26 mobil. Mobil-mobil tersebut sudah dijual ke Jakarta, Jateng, Madura dan kota-kota lain," jelas Dwi.

Pantauan merdeka.com di Mapolres Sukoharjo, polisi menyita sebuah mobil Mercy B 47 SAF, Toyota Fortuner warna hitam B 1764 SJE dan Fortuner warna putih B 203 RFS. Ketiga mobil tersebut saat ini diparkir di halaman Mapolres, serta dipasangi garis polisi.


2)    Senin, 7 Oktober 2013 17:31:58 WIB

A.    Caleg Gerindra Bacok Warga

KARAWANG (Pos Kota) – Caleg DPRD Karawang dari Partai Gerindra, Enin Saputra alias Lurah Kapsul mantan Kades Rengasdengklok Utara, terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolres Karawang, setelah seharian diburu polisi. Pasalanya ia dituduh membacok kepala warga.

Hendi,47,pedagang sembako di desa tersebut, terpaksa dilarikan ke RSU Rengasdengklok, karena luka bacokan. Korban sempat tak sadarkan diri.

Kapolsek Rengasdengklok Kompol Akhmad Sayuti, Senin mengungkapkan, Enin Saputra sejak Minggu malam dititipkan penahanannya di rumah tahanan Mapolres Polres Karawang. “Petugas saat ini mengamankan barang buktinya, sebilah golok yang digunakan pelaku untuk membacok kepala korban,” ungkapnya.

MASALAH HUTANG

Pembacokan ini, diduga akibat masalah hutang dan sengketa tanah. Pelaku punya hutang kepada korban Rp 300 juta, sudah lama tak dibayar, sehingga terjadi sengketa tanah yang dipermasalahkan oleh pelaku yang dimiliki Hendi.

Menurut kapolsek, selain soal utang Rp 300 juta, disinyalir kasus ini ada kaitannya dengan pengaduan Kapsul yang sempat menuding Hendi menyerobot tanah dan dilaporkan ke Polres Karawang.

Terkait anggotanya tersandung kasus kriminal, Sekretaris Gerinda Kabupaten Karawang Endang Sodikin mengatakan, pihaknya belum mempelajari sejauh mana kasus yang melibatkan Kapsul.

Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok AKP Situmorang menyebutkan, pelaku bisa dijerat dengan pasal 351 terkait penganiyaan berat dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara (nourkinan)



B.     Tas Wartawan Pos Kota Dicuri di Polres Jaktim

JATINEGARA (Pos Kota) – Kantor polisi tak selamanya menjadi tempat yang aman. Tas wartawan Pos Kota berisi alat untuk meliput raib di Polres Jakarta Timur, Senin (7/10).

Muchamad Ifand, 30, kehilangan tas berisi kartu pers, KTP, SIM, kartu ATM dan buku tabungan serta handycam merek Sony. “Posisi tas ada di samping sewaktu saya mengetik berita,” ungkapnya usai membuat laporan di SPK Polres Jakarta Timur.

Kaget kehilangan tas, ia bertanya pada sejumlah orang yang ada di kantin. Sejumlah saksi menyebutkan, tas diambil tiga sampai empat orang yang datang untuk ikut duduk di kantin polres. Mereka berpenampilan necis.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Mulyadi Kaharni, mengatakan kasus itu kan diusut. “Kami akan meilhat CCTV,” ujarnya. (ilham/yp)


3)    Selasa, 8 Oktober 2013 16:55:16 WIB

A.    Sopir Bajaj, Taksi dan Angkot Terlibat Sindikat Pencuri Mobil

PENJARINGAN (Pos Kota) – Resmob Polsek Metro Penjaringan mengungkap sindikat curanmor roda empat. Tiga pelaku KAR, 37; NAR, 38; dan RUS, 28, ditangkap tanpa perlawanan. Satu pelaku lainnya Edo masih pengejaran polisi.

Mereka berprofesi sebagai sopir taksi, bajaj, dan angkot. Modusnya, melakukan eksekusi setelah mengintai terlebih dulu memanfaatkan pekerjaan mereka.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan sindikat ini berawal dari laporan warga Minggu (6/10). Korban Lie Hendrik, 49, kehilangan mobil Inova nopol B 1723 UFJ yang di parkiran di depan rumahnya, di TPI Blok PA/11, RT: 13/07, Jakut. “Ditinggal pergi ke mal dalam kondisi terkunci. Setibanya di rumah mobil hilang,” kata Suyudi, selasa (8/10).

Suyudi membeberkan, kehilangan mobil sekitar jam 19.40. Mendapat laporan polisi langsung melakukan olah TKP. Jejak pelaku juga terekam CCTV di pos kemanan. Kerja polisi juga terbantu GPS (global positioning system) yang dipasang di mobil. Berbekal informasi tersebut tim buru mengejarnya. “Kurang lebih empat jam kita bekuk tersangka,” katanya.

Tiga pelaku ini ditangkap di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur. Satu pelaku berhasil melarikan diri. Modus komplotan ini dalam aksinya memanfaatkan pekerjaan mereka sebagai sopir. Mereka melakukan maping target (pelajari lokasi yang akan disasar) . Yang disasar adalah pemukiman penduduk. Setelah mengamati, mereka baru eksekusi. “Setiap eksekusi waktunya hanya dalam hitungan menit. Mereka menggunakan kunci Leter T,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP RM Jauhari menambahkan, sindikat ini sudah beraksi setahun terakhir. Di Jakarta Utara, katanya, mereka mengaku sudah beraksi sebanyak 12 kali. Delapan lokasi curnamor di Penjarinagan. Empat lainnya di Koja dan Cilincing. “Setiap aksinya mereka merusak mobil dengan cara menjebol kuncinya,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti disita polisi. Yakni satu unit mobil, kunci pas, dua obeng, dua senter, plat nopol B 1205 SOB, dan kunci leter T. Atas tindakannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. “Kita masih kembangkan kasus ini. Satu pelaku masih kita kejar. Termasuk mengejar penadah hasil kejahatan jaringan ini,” katanya.

Tersangka RUS mengaku baru pertama kali beraksi. Dia diajak temannya sesama orang Indramayu, Jawa Barat. Satu bulan terakhir dia bekerja sebagai sopir bajaj. Dia berperan sebagai pengintai. Saat lokasi aman temannya yang masih DPO berinisial EDO yang eksekusi. “Saya belum dapat bagi hasilnya,” katanya.

Sebanyak 12 mobil hasil curian itu 11 sudah dijual ke penadah. Mobil terakhir hasil pencurian belum sempat dijual keburu tertangkap. (Ilham)

Teks :Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Suyudi Ario Seto didampingi Kanit Reskrim, AKP RM Jauhari memeriksa tiga tersangka pencuri mobilBottom of Form
B.     Tawuran, pelajar tewas tertabrak kereta

Sindonews.com - Seorang pelajar di Depok menjadi korban dalam tawuran antar pelajar di Jalan Raya Citayam. Korban yang tak menyadari ada kereta melintas tertabrak dan tewas seketika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga di sekitar lokasi kejadian sempat melihat ada tawuran antar pelajar SMA di sepanjang Jalan Raya Citayam.

Pelajar yang belum diketahui asal sekolahnya tersebut saling berkejaran hingga ke tengah rel. Akibatnya seorang pelajar menjadi korban.

Yogi Pratama (16), pelajar SMA menjadi korban saat akan melintasi rel. Ia tidak menyadari saat KRL jurusan Jakarta-Bogor tengah melintas.

Kapolsek Pancoran Mas Depok Kompol Purwadi membenarkan insiden tertabraknya Yogi Pratama. Belakangan diketahui Yogi merupakan warga Ratu Jaya RT 02/04, Pancoranmas, Depok. "Memang ada pelajar tertabrak kereta, siswa umur 16 tahun, tetapi apa betul karena tawuran itu masih simpang siur infonya, masih kami dalami," ujar Purwadi di Depok, Selasa (8/10/2013). Purwadi menambahkan pihak keluarga menolak jenazah Yogi diotopsi. "Tidak dibawa ke rumah sakit, tetapi langsung dibawa ke rumah duka, jenazah diurus keluarganya," tegasnya.



4)    Rabu, 9 Oktober 2013 17:50:27 WIB

A. Curi Sepatu di Mesjid Bonyok Digebuki

SENEN (Pos Kota)- Duda ayah dari satu anak mencuri sepatu milik mahasiswa kedokteran di Masjid FKUI Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat, dibekuk lalu dikeroyok massa, Rabu (9/10) sore.

Tersangka Rudi Ramdani,35, wajahnya bonyok kini diamankan polisi. “Untung polisi cepat datang kalau tidak pelaku bisa matia,”ujar Darman, salah satu mahasiswa di TKP.

Pukul 17:00, Bramantya, mahasiswa, saat mau salat, lepas sepatu di pintu masjid, sementara pelaku mengaku mantan Satpam di Kedutaan Arab 3 bulan lalu sudah mengintai.

Melihat situasi di masjid sepi, pria sudah cerai 5 tahun lalu kemudian mendekat ke tempat penyimpanan sepatu dan mengambil salah satu sepatu kulit seharga Rp 400 ribu, milik korban.

Namun tak lama kemudian korban selesai salat melihat sepatunya tidak ada di lokasi.Ternyata sepatu itu sudah dipakai pelaku. Korban pun meneriaki maling hingga massa berdatangan

Tak pelak lagi, pria yang sempat kabur keluar dari pos penjagaan satpam, ditangkap. Spontan massa mengamuk menggebuki maling tersebut hingga wajah jontor, namun aksi main hakim itu cepat dilerai setelah petugas tiba di lokasi.
Kini pria pengangguran itu diamankan barikut barang bukti sepatu kulit yang nempel di kakinya, sedang korban dimintai keterangan. “Pak saya nekat ambil sepatu mau makan, tolong jangan ditahan Pak, istri dan anak sudah pisah,” rengek pria itu di hadapan Kapolsek Senen Kompol Kartono.(Silaen)
B.Pria Tewas Dibantai di Pinggir Jalan Gatot Subroto
SETIABUDI (Pos Kota) – Seorang pria tewas dibantai di pinggir Jalan Raya Gatot Subroto, Kavling 29 – 30, Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (9/10) dinihari.
Ardiyanto, 28, meregang nyawa dengan kondisi mengenaskan karena tubuhnya dihujani delapan tusukan. Ia tergeletak di depan bangku yang dibuat Pemda DKI Jakarta untuk istirahat. Sekujur tubuh korban berlumuran darah segar.
Diduga peristiwa ini dipicu korban menolak saat diminta uang oleh dua pengendara motor yang menghampirinya saat sedang berdiri di pinggir jalan.
Petugas Polsek Setiabudi dan Polres Jakarta Selata yang melakukan penyelidikan menemukan dompet berisi KTP milik korban yang kelahiran Kediri, Jawa Timur dan beralamat di Kutai, Kalímantan.
Kamal, saksi mata, menyatakan, sekitar pukul 02.00, dirinya sedàng duduk di halte busway. Tiba-tiba ia melihat dua pria naik motor mendekati korban,
“Sepertinya dia malak korban namun ditolak hingga sempat terjadi cekcok mulut. Mereka langsung berkelahi dan pelaku menusuk korban,” katanya.
Dirinya bermaksud menolong korban, tapi pelaku keburu kabur naik motor ke arah Pancoran. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Kapolsek Setiabudi, AKBP Tri Suhartanto menyatakan, pihaknya masih menyelidiki pembunuhan yang menimpa korban
“Soal motifnya apa, terus kami dalami sambil meminta keterangan sejumkah saksi dan hasil olah TKP di lokasi,” ujarnya. (tiyo)


5)    Kamis,  10 Oktober 2013

A.    Calo tiket ditangkap di Stasiun Senen
Sindonews.com - Seorang calo ditangkap oleh petugas keamanan Stasiun Senen. Dari tangan calo tersebut, petugas mendapatkan lima lembar tiket yang belum terjual.

Setiap lembar tiket, dijual calo tersebut seharga Rp150 ribu. padahal harga asli tiket kerata ekonomi Bengawan hanya seharga Rp50 ribu.

Kepala Satuan Polisi Khusus Kereta Api Stasiun Senen Abdul Moeis mengatakan, pihaknya berhasil menangkap satu orang calo yang menjual tiket diatas harga semestinya.

Pelaku berhasil ditangkap setelah seorang calon penumpang melapor pada petugas. Setelah diketahui ciri-cirinya petugas melakukan pencarian.

"Kita tangkap seorang calo atas nama Sugimin dengan barang bukti lima lembar tiket kereta," ujarnya di Stasiun Senen, Kamis (10/10/2013).

Dirinya mengimbau agar calon pembeli tidak tergiur dengan jasa calo. Sebab selama masih ada masyarakat yang membeli, tentu praktek percaloan akan terus ada.

"Jika mau menghilangkan percaloan jangan ada yang beli sama calo biar mereka (calo) rugi," tuturnya.

B.     Di rumah 2 balita malang, ada rokok & minuman suplemen

Sindonews.com - Dua balita nahas korban pembunuhan oleh pelaku perampokan di Jalan Mulawarman Barat 1 RT01/RW01, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (10/10/2013) petang, memang sering ditinggalkan kedua orangtuanya.

Hal itu dituturkan adik kandung Eny Widianti (ibu dua balita), Widiarto Adi Nugroho (36). Menurutnya, dua buah hatinya itu memang biasa ditinggal dan dijaga pembantunya.

"Memang betul, dua anak kakak saya sering ditinggal orang tuanya bekerja. Dijaga pembantu," jelas Adi di RS Dr Kariyadi Semarang saat mengantarkan jenazah dua balita malang untuk diautopsi, Kamis (10/10/2013) malam.

Hal itu, katanya, tidak dipermasalahkan keluarga, melihat tugas Eny yang juga sebagai wanita karir.

Berdasarkan penuturan Adi, kakaknya bercerita kepada dirinya jika ada puntung rokok dan minuman suplemen kaleng, yang diduga punya pelaku. "Karena Mas Sugeng itu enggak ngerokok jarang sekali," kata Widiarto.

Iapun baru dikabari melalui telepon seluler oleh kakaknya yang segera saja langsung menuju lokasi. "Saya tinggal di Sampangan, begitu dapat telepon langsung meluncur ke rumah kakak saya. Belum tahu tadi yang hilang apa aja," katanya.

Pada insiden itu, pembantu setempat, Murni juga menderita luka parah di kepalanya. Korban masih di IGD RSUP Dr Kariadi, dirawat intensif.

"Dua-duanya itu luka di kepala. Ini adik saya yang di Kalimantan saya telepon, mau langsung ke Semarang. Saya tadi langsung nutup warung nasi kucing begitu denger kejadian," lanjut Widiarto.

Widiarto mengatakan ia empat bersaudara. Yang paling tua, perempuan kemudian Eny nomor dua, Widiarto yang ketiga dan terakhir perempuan tinggal di Kalimantan.