Jumat, 18 Oktober 2013

ETIKA PROFESI



Nama  : YUNITA PERMATASARI
NPM   : 28210788
Kelas   : 4 EB 23
Tugas  : M-2
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ETIKA PROFESI SEORANG ARSITEKTUR DI INDONESIA
I.            Latarbelakang
Arsitektur merupakan perpaduan antara Seni dan Teknologi, dimana keduanya selalu mengalami perubahan, kemajuan dan pengembangan.
Agar dapat menjamin kompetensi secara terus menerus, para arsitek diwajibkan melakukan proses belajar seumur hidup  untuk menjaga, memelihara, meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilan. Hal ini menjadi sangat penting agar Arsitek Indonesia jangan sampai terbelakang dalam teknologi mutakhir, metoda praktek dan masalah-masalah sosial serta ekologi yang terbaru demi menjaga kepentingan masyarakat umum.
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini didukung oleh Program UIA sebagai suatu bagian tanggung jawab kepada setiap anggota dan dikaitkan berupa pedoman rekomendasi diantara semua bangsa untuk memberikan fasilitas resiprositas.
Karenanya IAI sebagai anggota dari UIA mewajibkan anggotanya yang berkualifikasi sebagai Arsitek Utama (AU), Arsitek Madya (AM) dan Arsitek Pratama (AP) untuk mengikuti Program PKB yang menjadi syarat untuk perpanjangan Registrasi Sertifikat Keahlian.
II.            Tujuan dan Sasaran
  • Mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan dasar arsitek profesional.
  • Meningkatkan penguasaan arsitek pada pengetahuan dan ketrampilan baru seiring kemajuan teknologi ilmu pengetahuan.
  • Meningkatkan tanggung jawab arsitek pada profesinya sebagai penyedia jasa pada masyarakat
  • Menempatkan arsitek profesional Indonesia dalam tingkat kompetensi yang diakui secara internasional.

III.            Persyaratan Sertifikasi Keahlian (SKA) Arsitek

a.      Arsitek Utama

  1. Telah mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
  2. Telah mengikuti minimum 4 Penataran Keprofesian
  3. Telah menangani 10 proyek tata olah lengkap
  4. Pengalaman kerja minimum 12 tahun

b.      Arsitek Madya

  1. Telah mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
  2. Telah mengikuti minimum 2 Penataran Keprofesian yang berbeda
  3. Telah menangani 6 proyek tata olah lengkap
  4. Pengalaman kerja minimum 5 tahun

c.       Arsitek Pratama

  1. Telah mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
  2. Telah menangani 3 proyek tata olah lengkap
  3. Pengalaman kerja minimum 2 tahun

IV.            Etika & Dasar Keanggotaan

a.      Keanggotaan IAI bersifat:

  1. Perorangan, bukan badan, lembaga, atau kelompok orang.
  2. Aktif, terpanggil menjadi anggota atas kehendak sendiri serta aktif berperan dalam mencapai tujuan organisasi.
  3. Khusus untuk:
    1. Arsitek atau mereka yang berlatar belakang pendidikan tinggi arsitektur dan atau yang setara, yang berwawasan pengetahuan ilmu, teknologi, dan seni arsitektur serta menerapkan ilmu dan atau keahliannya, mempunyai minat yang terkait dan sejalan serta tidak bertentangan kepentingan terhadap profesi arsitek dan tujuan organisasi, melalui proses penerimaan anggota.
    2. Seorang yang berjasa pada pengembangan organisasi dan profesi arsitek di Indonesia, dalam mewujudkan tujuan organisasi melalui proses pengangkatan anggota.

b.      Kualifikasi Keanggotaan

  1. Anggota Kehormatan (Honorary Members) adalah seorang yang berwawasan ilmu dan seni arsitektur atau ilmu-ilmu lainnya dan atau memiliki kepedulian yang ditujukan demi terwujudnya peningkatan dan kemajuan dunia arsitektur serta lingkungan binaan, dan dinilai organisasi sangat berjasa bagi kehidupan berprofesi serta berkembangnya organisasi arsitek di Indonesia.
  2. Anggota Profesional (Corporate Members ) adalah:
    1. Arsitek yang sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan:
      1. Lulusan D-3 teknik arsitektur atau sarjana teknik arsitektur (S-1) dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang diakui organisasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi untuk kualifikasi Arsitek Pratama;
      2. Sarjana teknik arsitektur (S-1) dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang diakui organisasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi untuk kualifikasi Arsitek Madya;
      3. Sarjana teknik arsitektur (S-1) dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang diakui organisasi atau sarjana teknik arsitektur (S-1) yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi strata lanjut profesi arsitek yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi arsitektur yang diakreditasi dan diakui organisasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi untuk kualifikasi Arsitek Utama; atau
      4. Ahli yang setara dengan ketentuan dalam ayat ini serta keahliannya diakui organisasi.
    2. Arsitek yang telah dan tetap mengikuti program pembinaan dan pengembangan keprofesionalan anggota secara berkelanjutan dan berkesinambungan, antara lain meliputi:
      1. Penataran kode etik arsitek yang diselenggarakan Dewan Kehormatan IAI.
      2. Program pengembangan keprofesionalan arsitek yang diakui organisasi.
  3. Anggota Biasa adalah sarjana atau lulusan D-3 arsitektur dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur dan atau yang setara, diakui dan sesuai ketentuan organisasi, yang mempraktikkan atau menerapkan ilmu dan seni arsitektur demi pengembangan dunia arsitektur serta tidak bertentangan kepentingan dengan tujuan organisasi, dan sejalan dengan Kode Etik Arsitek serta Kaidah Tata laku Profesi Arsitek.
  4. Anggota Mahasiswa (Student Members) adalah mahasiswa lembaga pendidikan tinggi arsitektur atau yang setara, telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang atau Dewan Pendidikan Arsitek, serta diakui organisasi dan sekurang-kurangnya telah menyelesaikan pendidikan tinggi arsitektur tingkat 3 (tiga) atau telah lulus 100 SKS, sesuai ketentuan organisasi.

c.       Mitra IAI

Mitra IAI (Associate Members) adalah arsitek, yang setara dengan Anggota Profesional dan terdaftar sebagai anggota organisasi profesi arsitek yang tergabung dalam ARCASIA pada lingkup regional atau UIA pada lingkup internasional, yang berminat bergabung dan menyatakan tunduk serta memenuhi ketentuan organisasi IAI, dan bila akan melakukan praktik profesi arsitek harus memiliki kompetensi yang diakui oleh IAI dalam bentuk Sertifikat Keahlian Sementara (SKAS) IAI dan persyaratan lain yang ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
V.            Alasan Menggunakan Jasa Arsitek

a.       Apa yang dilakukan oleh seorang arsitek untuk proyek Anda?
  1. Arsitek dilatih untuk menerima penjelasan dari Anda dan dapat melihat konsep besarnya - mereka menyadari kebutuhan-kebutuhan penting Anda untuk mendesain bangunan yang fleksibel dan dapat beradaptasi dengan perubahan-perubahan kebutuhan bisnis Anda.
  2. Arsitek dapat menghemat uang Anda dengan memaksimalkan investasi Anda. Sebuah bangunan yang terdesain dengan baik dapat mengurangi biaya Anda saat ini dan meningkatkan nilainya untuk jangka panjang.
  3. Arsitek dapat menghemat waktu Anda - dengan mengatur dan mengoordinasikan elemen-elemen penting dalam proyek, sehingga memberikan Anda waktu untuk berkonsentrasi kepada aktifitas organisasi Anda.
  4. Arsitek dapat membantu bisnis Anda. Mereka menciptakan lingkungan binaan secara keseluruhan - interior dan eksterior - yang nyaman dan fungsional untuk para pengguna dan penghuni lingkungan tersebut.
b.      Penjelasan proyek
Kunci kesuksesan utama dari proyek Anda sangat bergantung kepada kualitas penjelasan Anda, yang mana adalah kemampuan Anda untuk menjelaskan secara rinci kepada arsitek Anda mengenai kebutuhan-kebutuhan dan fungsi-fungsi dari bangunan Anda, dan rencana pengoperasian dan cara mengaturnya. Arsitek Anda terlatih untuk membantu Anda menyiapkan penjelasan akhir. Yang termasuk hal-hal penting yang dibutuhkan oleh arsitek Anda untuk diketahui adalah:
1)      Tujuan Anda:
Apakah Anda menginginkan pencitraan yang baru (new image), memperluas ruangan atau mengadopsi teknologi baru? Apakah Anda merespon kebutuhan dari kebutuhan perubahaan struktur organisasi?
2)      Gaya desain Anda:
Apakah Anda mempertahankan gaya desain dengan bangunan yang ada? Apakah Anda menginginkan desain yang terbaru atau canggih? Apakah Anda memperhatikan aspek desain yang langgeng atau ekologis?
3)      Alasan Anda mengajukan proyek ini:
Aktifitas apa saja yang ditujukan dalam proyek ini?
4)      Otoritas Anda:
Siapa yang akan mengambil keputusan? Tentang desain? Tentang biaya? Tentang tanggung jawab harian ketika proyek sedang berjalan?
5)      Harapan keseluruhan Anda:
Apa yang Anda harap akan dicapai dalam proyek ini? Kepuasan pribadi? Mengesankan klien atau kompetitor Anda? Keunggulan bisnis Anda dalam sebuah komunitas? Memberikan suasana menyenangkan dan efisiensi yang lebih baik bagi karyawan Anda? Sebuah tempat yang lebih nyaman bagi Anda untuk Anda tempati?

Jika terlalu banyak ketidakpastian bagi arsitek Anda untuk menanggapi secara positif, ia bisa saja mengajukan usulan untuk melakukan penelitian pendahuluan atau studi banding sehingga Anda dapat menentukan kebutuhan-kebutuhan Anda pada informasi dasar yang nyata. Anda dapat menunjuknya atau seorang arsitek lain lagi untuk melakukan tugas studi ini bagi Anda dengan dasar perhitungan biaya jasanya persatuan waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar